Bupati Kuansing Datangi Pengadilan Beri Kesaksian

  • Kamis, 30 November 2023 - 20:14 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, oleh terdakwa Khairul Ikhsan Chaniago atau akrab disapa KIC, memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya.

Selaku pelapor, Kamis (30/11/2023) siang, Suhardiman Amby pun datang ke PN Teluk Kuantan untuk bersidang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

HONDA ATAS

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya SH MH, didampingi dua Hakim Anggota, Faiq Irfan Rofil SH dan Samuel Febrianto Marpaung SH itu, diawali dengan pertanyaan majelis hakim ke saksi pelapor Suhardiman Amby.


Dalam jawabannya, Suhardiman Amby mengaku dirinya merasa direndahkan oleh terdakwa hingga membuat diri sempat jatuh sakit karena memikirkan permasalahan itu. Bahkan ia mengaku sempat berobat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

''Saya merasa, harga diri saya direndahkan oleh terdakwa lewat postingannya. Bahkan akibat dari memikirkan itu, saya sempat jatuh sakit asam lambung. Dan sempat berobat di Jakarta,'' ujar pria bergelar Datuak Panglimo Dalam ini.

Bahkan di dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Eka Mulia Putra, juga sempat menunjukkan beberapa bukti berupa print postingan KIC yang diambil dari handphone dari salah satu saksi. Namun begitu Kuasa Hukum KIC yang bernama Dodi Fernando keberatan jika bukti-bukti itu berupa kertas print, Jaksa pun menunjukkan bukti berupa handphone android tersebut ke hadapan Majelis Hakim. Namun sayangnya, handphone itu tak bisa hidup alias mati.


''Kita tidak bisa menerima bukti-bukti berupa kertas print itu. Kita minta tunjukkan mana handphone asal kertas print itu. Ternyata handphonenya mati dan tak bisa hidup, itu di hadapan majelis hakim pula,'' ujar Kuasa Hukum KIC, Dodi Fernando.

Dodi Fernando usai sidang juga mengomentari perihal kasus ini. Menurutnya, kasus ini hanyalah bentuk pembungkaman terhadap aktifis yang hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat. Bahkan Dodi juga menyebut, jangankan Bupati, Presiden Jokowi Saja dikritik keras oleh seorang Rocky Gerung dengan bahasa yang keras. Namun kasusnya juga terhenti karena tidak bisa dibuktikan. 

Dodi juga mengatakan jika jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota adalah jabatan yang sangat boleh dikritisi di sebuah negara demokrasi. Kecuali jika negara Indonesia ini seperti Arab Saudi dan Brunei yang diperintah seorang Raja baru tidak bisa dikritik.

Selain Suhardiman Amby, ada juga beberapa saksi yang memberikan keterangan di persidangan tersebut. Seperti Rido Rikardo (ajudan bupati), Herika Putra (orang dekat bupati) dan Rocki Ramadani masyarakat pendukung bupati).

Sidangpun dilanjutkan pada 7 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi ahli.

Untuk diketahui, dugaan penghinaan itu bermula, ketika KIC yang juga aktivis Pospera Provinsi Riau ini, memprotes keras kebijakan Bupati Kuansing untuk mengadakan pesta kembang api di penutup tahun 2022 yang lalu. 

Memang saat itu Polda Riau juga telah mengeluarkan edaran larangan memainkan kembang api saat tahun baru. Atas dasar itulah KIC melakukan protes dengan mengkritisi keras kebijakan Bupati Kuansing.

Namun, di dalam kata-kata kritikan pemuda yang memang sejak mahasiswa aktif dipergerakan itu, terdapat kata yang dianggap menghina seperti stres dan labil yang ditujukan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. 

Tidak hanya itu, KIC juga dituding telah menebar fitnah di salah satu media sosial yang menuliskan kata-kata yang intinya Suhardiman Amby telah melakukan pungutan terhadap calon pejabat yang akan dilantik.

Oleh karenanya, selaku kepala daerah Suhardiman Amby mengambil tindakan untuk melaporkan rakyatnya itu, karena merasa terhina dan harga dirinya dilecehkan oleh kritikan KIC tersebut.(***)



Baca Juga