Terima SK P3K, 79 Honorer Diskes Berterimakasih pada Pemkab Bengkalis
- Jumat, 29 September 2023 - 12:06 WIB
- Reporter : Ahmad Ridwan
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Bupati Bengkalis telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan formasi tahun 2022, pada Juli yang lalu di ruang rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Dari 122 SK PPPK yang di serahkan, ada sekitar 79 di antaranya merupakan honorer dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis. Sebagai bentuk rasanya syukur dan rasa terimakasih diutarakan oleh Wira selaku koordinator PPPK di lingkup Dinas kesehatan kepada pemerintah Daerah kabupaten Bengkalis, Jumat (29/9/2023).
"Tentunya kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pemerintah kabupaten Bengkalis yang telah memperjuangkan nasip para honorer hingga bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)", ujar wira selaku koordinator PPPK Diskes Bengkalis tersebut.
Lanjut Wira, mereka juga berterima kasih karena kekurangan gaji dan tunjangan kini sudah kembali dianggarkan melalui APBD-P TA 2023
"Terima kasih ibu Bupati Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa momen kelulusan tersebut tentunya menjadi suatu kebanggaan bagi mereka semua. Apalagi mereka sudah mengabdi sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Dengan adanya pengangkatan ini tentunya kami akan bekerja dengan lebih baik lagi dan menjalankan tugas dengan jujur dan amanah serta akan mengemban tugas dengan sebaik baiknya. Melayani dan mengayomi masyarakat dengan setulus hati segai bentuk rasa syukur dan terimaksih telah diberikan amanah sebagai Pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkalis," kata Wira dengan raut wajah penuh kegembiraan.
Saat penyerahan Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya mengucapkan tahniah dan selamat bekerja, kepada PPPK jabatan fungsional kesehatan formasi tahun 2022, yang menerima SK pengangkatannya.
"Semoga saudara-saudari mampu membuktikannya dengan prestasi kerja yang lebih baik, akuntabel, berintegritas, loyal serta disiplin dan memiliki komitmen kuat terhadap tugas, fungsi serta tanggung jawab yang telah diberikan. Teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," harap Kasmarni.
Kasmarni menambahkan, jalankan tugas dan amanah ini dengan baik, inovatif, responsif, profesional, dan berintergritas serta memiliki kapabilitas yang tinggi, mencakup komitmen serta pengalaman. Berikanlah pengabdian dan loyalitas anda untuk daerah ini, curahkan semua perhatian dan kemampuan anda dalam mempercepat kemajuan daerah serta melayani masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
Lalu sambung Kasmarni, sebagaimana Permenpan RB No. 28 Tahun 2021 pasal 43 menyebutkan, masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat yaitu 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.
"Artinya dalam setiap tahun kami tetap akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bapak/ibu semua, apakah layak untuk diperpanjang atau kontraknya akan diputus. Prestasi kerja tentunya akan menjadi bahan evaluasi kami, apabila saudara-saudari tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, tidak serius, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada," tegasnya.(***)