DPRD Riau Akan Sosialisasikan Perda Covid-19

  • Rabu, 11 November 2020 - 15:48 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bisa segera mensosialisasikan Perda ini ke tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Ade Agus Hartanto, menurutnya Perda ini harus sampai ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa menerapkan apa-apa saja yang sudah dirumuskan di dalam Perda itu.


Ade menegaskan, tidak ada satupun niat DPRD dan Pemprov Riau untuk menakut-nakuti masyarakat dengan Perda ini, karena Perda ini murni dirumuskan untuk memberi kepastian tentang tata cara perilaku hidup baru.


"Ini menjadi landasan bagi masyarakat yang mungkin selama ini acuh terhadap standar prokotol kesehatan, jadi selagi kita masih di masa pandemi Covid-19, Perda ini berlaku," ujar Ketua Komisi I DPRD Riau ini, kepada GoRiau.com, Senin (9/11/2020).

Makanya, sosialiasi dari pemerintah maupun DPRD sanagt penting. DPRD Riau akan berupaya untuk mensosialisasikan Perda ini dalam setiap agenda Sosialisasi Perda (Sosper) di Dapilnya masing-masing.

"Kami akan memfokuskan Sosper kesini, karena virus ini tidak bisa dianggap remeh, penyebarannya luar biasa, kita Riau sudah rangking ketiga. DPRD dan Gubernur sudah menyiapkan ini, tujuannya untuk menertibkan dan menyadarkan masyarakat terhadap bahaya virus ini," tutupnya.


Diberitakan sebelumnya, Riau tidak ''main-main'' dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Siapa saja yang tidak patuh, terutama dunia usaha, akan merasakan pahitnya pencabutan izin.

Ya, aturan itu termuat dalam perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah, yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, lewat rapat paripurna yang diadakan, Senin (2/11/2020). Paripurna pengesahaan perubahan Perda itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto.

Salah satu pasal yang dapat penekanan adalah ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan baik secara individu maupun pelaku usaha.

''Untuk pelanggar prokes per orang yang tidak menggunakan masker, ada tiga sanksi yang bakal diterapkan diantaranya, sanksi administrasi dengan tiga kali teguran dan denda sebesar Rp100 ribu,'' kata Ketua Pansus Perda Penyenggaraan Kesehatan DPRD Riau Ade Agus Hartanto usai rapat paripurna.

Jika yang bersangkutan tetap abai setelah diberikan sanksi administrasi, maka selanjutnya dikenakan sanksi kedua yakni sanksi sosial. Dan yang paling berat yakni sanksi pidana, yakni tiga hari kurungan badan dengan denda senilai Rp350 ribu.

''Ada sanksi administrasi, jika masih melanggar diterapkan sanksi sosial sesuai dengan kondisi di lapangan. Yang paling berat itu sanksi pidana,'' ucap Ade Agus. (adv)



Baca Juga