Pengelola Dapur Al Fazza 2 dan 3 Diduga Blokir HP Wartawan karena Disoroti, PWI: Dapat Dipidana

  • Minggu, 17 Mei 2026 - 10:15 WIB

KLIKMX.COM, TUALANG - Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Fazza 2 di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menuai kritik dari masyarakat setempat.

Fasilitas yang sedianya menjadi pusat pengolahan Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut disoroti karena menggunakan bangunan bekas ruko penangkaran sarang burung walet. Warga juga mengeluhkan aroma tidak sedap yang kerap tercium dari area sekitar dapur.

Honda Februari 2026

Kondisi tersebut diperparah karena bangunan dapur ini berdiri berdampingan langsung dengan penangkaran sarang burung walet yang hingga kini masih aktif beroperasi. Bahkan ada dua ruko burung walet yang aktif.


Jika merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025, kelayakan operasional dapur Al Fazza 2 ini patut dipertanyakan. ?Regulasi tersebut dengan tegas mewajibkan seluruh fasilitas dapur publik dalam kondisi steril. 

Selain itu, lokasi dapur harus memiliki radius aman dari kawasan peternakan, kandang hewan, atau sumber polusi biologis lainnya guna menghindari risiko kontaminasi silang pada makanan yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Mengingat lokasinya yang menempel langsung dengan penangkaran walet, kekhawatiran muncul mengenai potensi cemaran biologis yang dapat masuk ke dalam proses pengolahan makanan anak-anak.


Sayangnya, upaya konfirmasi terkait persoalan ini tidak membuahkan hasil. Mitra pengelola SPPG Al Fazza 2, Lila, enggan memberikan komentar. Saat sejumlah awak media mencoba menghubungi  melalui telepon seluler atau handphone (HP), nomor kontak para jurnalis justru diblokir.

Tindakan serupa juga dilakukan oleh Kepala SPPG Al Fazza 3, Nanang. Saat dimintai keterangan terkait tindak lanjut bau busuk yang dikomplain masyarakat, ia justru memilih memblokir nomor telepon wartawan yang menghubunginya.

Tidak hanya Kepala SPPG dan Mitra SPPG di Kecamatan Tualang, Yayasan Pendidikan Al Ikhlas Siak, Awang juga melakukan hal yang sama yaitu memblokir nomor wartawan yang mengkonfirmasi terkait dapur bekas sarang burung walet tersebut. 

Sikap tertutup dan diduga memblokir HP wartawan yang ditunjukkan oleh para pelaksana program MBG ini mendapat respons keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak.

Sekretaris PWI Siak, Sahril Ramadana menyayangi pemblokiran nomor HP wartawan. Dia menilai tindakan pemblokiran nomor telepon wartawan tersebut mencederai kemerdekaan pers dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Aturannya sudah sangat jelas tertuang di sana," tegas Sahril, Sabtu (16/5/2026) kemarin di Siak.

Sahril menambahkan, sikap menutup diri dari pengelola program MBG justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini dibiayai oleh uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.

"Pemblokiran kontak ini tentu menimbulkan kecurigaan publik. Mengapa harus memblokir nomor wartawan dan nomor HP bukan hanya satu orang yang diblokir, ada beberapa media yang membuat berita diblokir. Apa yang sebenarnya disembunyikan?," tanya Sahril.

Ia menegaskan bahwa pengelola dapur MBG seharusnya memahami pentingnya transparansi, mengingat program ini menyangkut kesehatan dan asupan makanan anak-anak sekolah.

Menurut Sahril, wajar wartawan mempertanyakan kondisi bangunan MBG tersebut. Karena selain bekas bangunan sarang walet, juga berdampingan dengan bangunan sarang burung walet yang masih operasi.

"Jelas wartawan mempertanyakan. Karena sudah ada aturan dan juknis persyaratan pembangunan dapur MBG. Informasi mengenai program ini wajib diketahui publik secara luas. Jika pihak pengelola, yayasan, atau SPPG bersikap tertutup, tentu ini berbahaya. Logikanya, pengelola MBG harus paham dan patuh pada prinsip keterbukaan informasi publik," pungkasnya.

Sementara itu, Kordinator Wilayah BGN Kabupaten Siak Lisa Wahari, saat dikonfirmasi terkait persoalan rekannya belum ditanggapi, di WhatsApp pun tidak dibalas. ***

 



Baca Juga

--ads--