Bayar Pajak Ke Pemerintah dan CSR ke Masyarakat Sudah Diberikan
Massa Mengamuk di PT SSL, Dirut Soengdjadi: Kerugian Capai Rp15 Miliar
- Kamis, 12 Juni 2025 - 22:15 WIB
- Reporter : Irvan Z
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, SIAK - Direktur Utama (Dirut) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Samuel Soengdjadi mengakui kerugian atas pembakaran yang dilakukan massa aksi mencapai Rp15 miliar.
Menurutnya, kerugian material hampir mencapai 80 persen. Adapun rincian adalah sebagai berikut: 3 unit roda empat, satu unit bus sekolah, 4 unit mobil dirusak, 18 unit roda dua dibakar, 1 unit klinik, 2 unit rumah terbakar, 5 kamar mess lajang terbakar, 10 mes papan terbakar, 5 kantor terbakar, 1 gudang water management terbakar dan 1 unit pos pintu masuk security terbakar.
Terkait pembakaran yang dilakukan masa aksi, dirinya sudah melaporkan ke pihak berwajib yaitu Polres Siak. ''Sudah kita laporkan waktu selesai kejadian. Kita sangat menyayangkan sekali ya, karena itu ada pihak berwajib, tapi mereka tetap anarkis dan melampaui batas," kata Samuel saat dikonfirmasi Klikmx.com, Kamis (12/6/2025).
Dijelaskannya, bahwa pihak perusahaan tidak berniat untuk menciptakan konflik dan tetap terbuka untuk penyelesaian secara damai. Perihal tudingan ada pihak perusahaan mencabut sawit warga yang dilakukan malam hari.
''Itu ditanya ke stafnya, menurut mereka itu adalah Cipow sawit (pemilik sawit yang bernama Cipow), dikasih surat yang sengketa ke kita, jadi sawit mereka kasih ke kita. Dia tahu sudah melanggar aturan dan undang undang yang berlaku," jelasnya.
Setelah diserahkan, petugas di lapangan baru mencabut sawit. "Karena dia sudah serahkan, tidak ada lagi konflik. Bahkan Cipow itu membuat surat tidak akan menuntut karena dia tahu itu sudah masuk kelahan kawasan hutan," ujarnya.
Maneger Humas PT SSL Ramadhani mengatakan bahwa PT Seraya Sumber Lestari beroperasi sesuai dengan ijin PBPH yang diberikan oleh kementerian kehutanan seluas kurang lebih 19.450 hektare (Ha) dan atas lahan konsesi tersebut juga telah dibayarkan pajak kepada pemerintah.
"Kontribusi perusahaan terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat juga telah diberikan melalui program pemberdayaan masyarakat dalam bentuk program community development yakni program kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan dan beberapa program lainnya selama perusahaan ini beroperasi," jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga mempekerjakan masyarakat lokal dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan. Namun kondisi nyata pada saat ini sebagian besar lahan yang diberikan ijin oleh pemerintah telah dikuasai oleh cukong dan menjadikan lahan konsesi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit terutama di wilayah Desa Merempan Hulu.
Pada saat ini perlu disampaikan bahwa tidak ada kegiatan operasional di Desa Tumang. Namun yang diherankan kenapa masyarakat Desa Tumang juga ikut melakukan tindakan anarkis.
Dirinya juga menyayangkan tragedi pembakaran yang dilakukan oleh warga Desa Tumang, Rabu (11/6/2025) akibat dari penyerangan massa yang dilakukan. Sehingga mengakibatkan sejumlah fasilitas milik PT SSL dibakar antara lain kendaraan fasilitas berupa bangunan kantor utama, klinik, mess karyawan serta gudang penyimpanan mesin pemadaman api untuk pencegahan karhutla juga ikut dibakar massa.
"Atas kejadian tersebut, kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku pembakaran dan memastikan perlindungan hukum bagi perusahaan yang berinvestasi di Siak," pungkasnya.
Lahir 4 Kesepakatan Antara Masyarakat dengan PT SSL
Setelah berlangsung selama 4 jam mediasi antara Forkopimda Kabupaten Siak yang dipimpin oleh Bupati Siak Dr Afni Z MSi berbuah manis.
Pertemuan yang berlangsung di ruangan Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak itu melahirkan 4 kesepakatan yang telah disepakati bersama antara pihak perusahaan yaitu PT Seraya Sumber Lestari dengan Masyarakat Kampung Marempan Hulu, Tumang dan Lubuk Jering.
Mediasi itu juga disaksikan oleh Wakil Ketua II DPRD Siak Laiskar Jaya, Anggota DPRD Provinsi Riau Muhtarom, Masyarakat yang diwakili oleh Penghulu Kampung Tumang dan Marempan Hulu, Kordinator Jikalahari Okto dan UPT Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Fifin.
Adapun kesepakatan sebagai berikut :
1. Menghentikan sementara kegiatan operasional di lokasi konflik (peta terlampir) antara PT SSL dengan masyarakat Kabupaten Siak
2. Masyarakat daerah konflik berkomitmen untuk menghentikan penanaman kelapa sawit yang baru
3. Para pihak berkomitmen untuk melakukan proses penyelesaian konflik berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku
4. Melakukan pertemuan lanjutan antara Pimpinan Tertinggi atau Kuasa direksi (Pengambil kebijakan) PT Seraya Sumber Lestari dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Siak (Forkopimda), Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, UPT Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk merumuskan penyelesaian konflik, paling lambat satu bulan setelah berita acara kesepakatan ini ditandatangani.
Bupati Siak Dr Afni Z MSi menegaskan bahwa lahan HTI tidak boleh ditanam sawit. ''Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmen untuk menempuh jalur mediasi, hukum, dan dialog sebagai upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama. Langkah tegas ini dapat meredam potensi konflik lanjutan serta mengembalikan ketertiban dan keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya. ***