Resmikan Balai Rehabilitasi Napza-Rumah RJ di Rohul, Kajati Riau Apresiasi kepada Pemda dan Kejari

  • Kamis, 26 Juni 2025 - 11:30 WIB

KLIKMX.COM, PASIRPANGARAIAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas SH MH meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul dan Rumah Restoratif Justice (RJ), Kamis (26/6/2025).

Dalam sambutannya, Kajati mengapresiasi kepada Kejari Rohul yang sudah memfasilitasi balai Rehabilitasi Napza bagi pengguna narkoba dan mengobati ketergantungan terhadap barang-barang narkotika.

HONDA 2025

"Saya mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah yang sudah membantu Kejari Rohul mendirikan Balai Rehabilitasi Napza, pecandu narkotika direhabilitasi agar kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan dapat diterima di lingkungan sekitarnya," ujar Kajati Akmal Abbas.


Peresmian rumah Restoratif Justice (RJ), lanjut Kajati Riau, pendekatan perkara pemulihan, rekonsiliasi dan perbaikan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

"Rumah Restorative Justice melibatkan berbagai pihak pemerintah, tokoh tokoh masyarakat, kepolisian dan kejaksaan. Misalnya ada dalam lingkungan bertetangga terjadi keributan dan sudah saling memaafkan, diketahui oleh tokoh masyarakat, pemerintah kemudian bisa dilakukan pemulihan, begitulah konsep dari RJ ini," lanjut Kajati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH mengatakan, Balai Rehabilitasi Napza bertujuan memberikan pemulihan dan mengembalikan pecandu narkotika menjadi anggota masyarakat yang berguna melalui pendekatan keadilan restoratif.


"Dengan adanya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini, dapat membantu pecandu dan penyalahgunaan narkotika kembali ke masyarakat dan diterima di lingkungan sekitarnya," ujar Kajari.

Kajari Rohul juga mengimbau untuk memerangi narkoba, dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba.

Kejaksaan juga meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) di desa-desa se Kabupaten Rohul. Rumah RJ ialah upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. 

"Kita berharap kepada Pemerintah Rokan Hulu, melalui Bupati Anton dapat menyampaikan kabar ini kepada seluruh desa untuk mendirikan Rumah RJ di desanya," lanjut Fajar mengakhiri.

Acara ditutup dengan penandatanganan prasasti Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Restoratif Justice oleh Kajati Riau Akmal Abbas.

Dalam acara tersebut tampak dihadiri langsung Bupati Rohul Anton ST MM, Wabup Rohul Syafaruddin Poti, Aspidum Kejati Riau Dr Silpia Rosalina SH MH, Aswas Kejati Riau Ayu Agung SH MSi, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, Kasipidum Kejari Rohul Rendi Panalosa SH MH, Kasi Datun Kejari Rohul Ary Daryanto SH MH, Direktur RSUD Rohul dr Zulfi Afki dan beserta rombongan Kejati dan Kepala OPD Rohul. ***

 



Baca Juga