- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Game Higgs Domino, Omzet Capai Rp3,6 Miliar
Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Game Higgs Domino, Omzet Capai Rp3,6 Miliar
- Rabu, 25 Juni 2025 - 13:02 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat judi online modus permainan Game Higgs Domino Island dengan omzet mencapai Rp3,6 miliar.
Ekspos yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo SH MHan ini digelar di rumah toko (Ruko), enam pintu di Jalan Lintas Sumatera (HM Munandar) No 5-8, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (25/6/2025).
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau dan dukungan informasi dari masyarakat,” ungkap Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, setelah membuka ekspos pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/23/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025. ''Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, yakni di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Tenayan Raya, dan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki,” terang Kombes Ade, didampingi Kepala Subdit Siber, Kompol Dany Andika Karya Gita SIK MH.
Tersangka, jelas Kombes Ade, berjumlah sebanyak 12 yang masing-masing memiliki peran berbeda. Kombes Ade merincikan, penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, tim berhasil mengamankan total 12 tersangka, termasuk otak di balik operasi ini.
“Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang ditangkap saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Sabtu, 21 Juni 2025. Setelah, kita melakukan penggrebekan di dua lokasi,” ungkap Kombes Ade.
Ko Jo, jelas Kombes Ade, sebagai pemilik usaha dan penyandang dana utama untuk pembelian perangkat pendukung operasi. Ia sempat berada di Malaysia sebelum akhirnya ditangkap saat kembali ke Indonesia.
Lebih jauh Kombes Ade mengungkapkan, bahwa sindikat ini menjalankan dua lokasi produksi akun Higgs Domino. Di TKP pertama, enam pelaku bertugas membuat ribuan ID game dan memantau komputer secara bergiliran.
Mereka antara lain, Jonathan Julian Leslie (pemilik modal), Muhammad Abdul Aziz (leader tim), Febry Setiawan, Rendy Firlandi dan Rizqul Akbar serta Bayu Sanjaya.
Saat beroperasi para operator bekerja dalam shift pagi dan malam untuk memproduksi akun yang digunakan untuk bermain dan meraih jackpot chip.
Di TKP kedua, turut diamankan enam tersangka lainnya bertugas mengelola chip hasil jackpot dan menjualnya. Mereka antara lain, Ahmad Fahrozi (leader tim), Rijal Aulad, Dede Firmansyah, Khama Adithya dan Juniyandi serta Muhammad Shahab Jumaedi.
“Seluruh operator ini asal Jawa yang direkrut JJ dan dibawa ke Pekanbaru,” jelas Kombes Ade lagi.
Setelah direkrut, para operator diarahkan membuat akun baru, melakukan top-up untuk menaikkan level akun ke level 5-6, dan mengumpulkan chip hingga mencapai lebih dari Rp100 juta. ''Setelah itu, chip dijual seharga Rp25.000 per 1 miliar chip, dengan rata-rata penjualan harian mencapai 1 triliun chip atau senilai Rp25 juta per hari,” terang Kombes Ade.
Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, tim Subdit Siber menyita barang bukti berupa : TKP pertama disita 102 unit PC rakitan, 6 unit HP, 5 KTP, dan 1 akun email.
Kemudian, di TKP kedua : disita 18 unit PC rakitan, 5 unit HP, 5 KTP, 1 buku rekening atas nama Ahmad Fahrozi, dan 1 kartu ATM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Paska pengungkapan, tim Subdit Siber telah melakukan gelar perkara dan menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga melakukan langkah lanjutan berupa tracing aset milik para tersangka, pemblokiran rekening dan pemeriksaan ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***