PTPN V di Rohul Polisikan Pencuri 7 Janjang Kelapa Sawit

  • Rabu, 07 September 2022 - 14:08 WIB


KLIKMX.COM, ROKAN HULU - Manajemen PTPN V di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali polisikan warga yang terlibat pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan plat merah itu.

Kali ini, pelaku merupakan pria inisial HS (40) warga Kecamatan Rokan IV Koto. HS dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri 7 janjang tandan buah segar kelapa sawit dan 1 karung berondolan milik PTPN V Kebun Sei Siasam.


Kapolres Rohul Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono menerangkan, HS dilaporkan oleh PTPN V Sei Siasam atas tuduhan pelaku pencurian buah kelapa sawit.


Berdasarkan keterangan pelapor, yakni pihak Securiti PTPN V Sei Siasam, menerangkan, aksi pencurian dilakukan oleh pria inisial HS ini bermula pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB sore, Danton Des, Su dan Mu melaksanakan Patroli Rutin ke Afdeling II Blok E.16 PTPN V Sei Siasam Kecamatan Pendalian IV Koto.

Kemudian melihat seseorang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo BM 4551 MR tanda bodi warna hitam, sedang membawa tiga karung goni, diduga berisi buah kelapa sawit.

Mereka memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di dalam karung ada 7 tandan TBS kelapa sawit dan karung lainnya berisi berondolan.


 "Security menanyakan dari mana dapat buah dan brondolan ini, Pelaku mengakui mengambilnya dari PTPN V Sei Siasam Kecamatan Pendalian IV Koto," kata Aipda Mardiono, Selasa (7/9/2022).

Setelah mendengar pengakuan HS, para securiti langsung meringkusnya dan mengamankan ke pos induk sekuriti. Selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Rokan IV Koto.

Atas kejadian itu, pihak PTPN V Sei Siasam mengalami kerugian sebesar Rp300 ribu. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Rokan IV Kota. Yang bersangkutan dikenakan pasal 364 KUH Pidana,” tutup Mardiono.(MX15)



Baca Juga