Warga Koto Tandun Demo Tuntut Kades Dinonaktifkan, Tersandung Dugaan Kasus Narkotika

  • Kamis, 05 Februari 2026 - 14:16 WIB

KLIKMX.COM, TANDUN - Puluhan warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar aksi demonstrasi pada Kamis pagi (5/2/2026). 

Aksi tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Tohsin, atas tersandung dugaan kasus narkotika.

Honda Februari 2026

Aksi digelar di depan Kantor Desa Koto Tandun, Jalan GS Langgak RT 09, RW 05 Dusun III. Massa melakukan orasi serta memasang sejumlah spanduk berisi tuntutan penonaktifan kepala desa.


Koordinator lapangan aksi, Muliadi, menyampaikan bahwa masyarakat tidak lagi ingin dipimpin oleh kepala desa yang tersangkut kasus dugaan narkotika.

“Kami minta Pemkab Rohul untuk menonaktifkan kades. Kami tidak mau lagi dipimpin kades yang terjerat kasus narkotika,” ujarnya kepada PekanbaruMX (Grup Klikmx.com), Kamis (5/2/2026).

Usai menyampaikan orasi, massa membentangkan spanduk yang berisi tuntutan serupa. Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa masyarakat Desa Koto Tandun menolak dipimpin oleh kepala desa yang berstatus tersangka kasus narkotika dan meminta Pemkab Rohul segera mengambil tindakan.


Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan seorang oknum kepala desa berinisial MT (40) warga Kecamatan Tandun, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Setelah hampir 12 jam pemeriksaan, pihak kepolisian menggelar konferensi pers di Mapolres Rohul, pada Rabu (28/1/2026) malam.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Paur Humas AKP J Tindaon SH, didampingi Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH dan Kasat Resnarkoba Iptu Dendy Gusrianto SH MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di sebuah warung di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas melakukan penggerebekan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram, uang pecahan Rp2.000, serta tas hitam berisi identitas tersangka. ***

 



Baca Juga