Bupati Rohul Teken MoU Pidana Kerja Sosial di Kejati Riau, Tegaskan Komitmen Pemidanaan Humanis

  • Selasa, 02 Desember 2025 - 12:42 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (2/12/2025). 

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Kegiatan penekenan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pemidanaan yang lebih humanis dan selaras dengan konsep keadilan restoratif. Penandatanganan MoU turut disaksikan Plt Gubernur Riau, seluruh Kajari se-Riau, Kapolda Riau beserta para Kapolres, serta Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai daerah.


Bupati Rohul Anton ST MM, hadir langsung bersama Kapolres Rohul AKBP Eka Emil Putra SIK MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul. Kehadiran unsur pimpinan daerah secara lengkap menegaskan komitmen kuat Kabupaten Rohul dalam mendukung kebijakan pemidanaan non-penjara tersebut.

Bupati Anton menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam menciptakan keadilan yang lebih konstruktif, khususnya bagi perkara-perkara ringan yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Rohul siap mendukung penuh implementasinya, mulai dari penyediaan fasilitas, pengawasan, hingga kerja sama lintas institusi,” tegas Bupati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno SH MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional memperkuat pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan sekadar penghukuman. Pidana kerja sosial dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat, mengurangi overcrowding, serta memberi efek edukatif bagi pelanggar.

Acara berjalan lancar, diakhiri dengan penandatanganan MoU serentak, sesi foto bersama, serta diskusi teknis mengenai mekanisme penerapan pidana kerja sosial di masing-masing daerah.

Dengan penandatanganan MoU ini, Kabupaten Rohul menegaskan komitmen posisinya sebagai daerah yang proaktif mendukung inovasi di bidang layanan hukum serta penguatan sistem pemidanaan yang modern dan humanis. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan kejaksaan memastikan implementasi pidana kerja sosial ke depan berjalan terukur, terawasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga