Jangan Langgar! Ini 10 Target Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

  • Senin, 26 Oktober 2026 - 09:58 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 resmi dimulai di Provinsi Riau, Senin (26/10/2026). Selama 14 hari ke depan, hingga 8 November 2026, sebanyak 971 personel dikerahkan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dengan menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas.

Operasi tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolda Riau yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu.

Honda Juni 4

Kegiatan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”


Dirlantas Polda Riau Kombes Gathut Bowo Supriyono, menegaskan operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Kombes Gathut.

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Menurutnya, melalui operasi tersebut, kepolisian berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Provinsi Riau.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif dilakukan melalui sosialisasi, imbauan, penjagaan, pengaturan, dan patroli. Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan melalui tilang elektronik maupun manual sesuai ketentuan yang berlaku.

10 Sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Adapun 10 sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, yakni: Pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengguna jalan yang melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Pengendara yang menerobos lampu merah.

Pengemudi yang melebihi batas kecepatan. Pengendara yang melawan arus. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Kendaraan yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan, termasuk pelanggaran aturan berboncengan. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan. Kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, seperti trotoar.

Gathut berharap, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning tahun ini mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengurangi risiko korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Data Ditlantas Polda Riau mencatat, selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 terdapat enam kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Selain itu, sebanyak 14.935 tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan selama operasi berlangsung.

“Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam berkendara. Kami juga mengingatkan seluruh personel agar bertugas secara profesional dan humanis, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta tidak melakukan pungutan liar,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun dalam aktivitas berkendara sehari-hari.
Kesadaran dan kedisiplinan pengendara dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Provinsi Riau. ***



Baca Juga

--ads--