Polda Riau Bongkar Gudang BBM Subsidi di Pekanbaru, 1.400 Liter Bio Solar Diamankan
- Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:57 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.400 liter Bio Solar serta seorang pria berinisial NN (47) yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Senin (19/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi.
“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” kata Kombes Ade, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.
Menurut Ade, NN diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut.
Aktivitas yang diselidiki polisi meliputi pembelian, penjualan, dan penyimpanan Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken serta baby tank di dalam gudang.
“NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutur Ade.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. ***

