Operasi Gabungan Ditlantas Polda Riau yang Diikuti Polisi Militer Amankan 32 Travel Gelap

  • Rabu, 19 Februari 2025 - 13:58 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Satlantas Polres jajaran yang diikuti Polisi Militer (PM), Dishub, Jasa Raharja, UPTD Kementrian Perhubungan Wilayah Riau - Kepri mengamankan 32 travel ilegal dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025.

Jumlah ini didapat pada hari kesembilan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 di Provinsi Riau.

HONDA ATAS

“Penindakan ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Provinsi Riau,” terang Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo kepada Klikmx.com, Rabu (19/2/2025).


Lagomo, mengungkapkan penindakan terhadap travel gelap menjadi salah satu prioritas operasi tahun ini. "Total ada 32 travel gelap yang ditindak,” jelas Lagomo.

Ia merincikan, untuk travel gelap yang ditindak Ditlantas berjumlah 7 unit, kemudian Polresta Pekanbaru 2 unit.
Selanjutnya, untuk Polres Kampar ada 7 unit, Polres Dumai 5 unit, Polres Siak 4 unit, Polres Inhu 4 unit, Polres Pelalawan 2 unit dan Polres Inhil 1 unit.

“Operasi gabungan ini melibatkan Ditlantas, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta UPTD Kementerian Perhubungan wilayah Riau-Kepri,” kata Lagomo.


Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat mengungkapkan, kendaraan yang paling banyak digunakan dalam praktik travel gelap adalah Toyota Innova dan Toyota Fortuner.

Lebih lanjut jelas Kombes Taufiq, keberadaan travel gelap merugikan angkutan umum berizin dan mengancam keselamatan penumpang. 

“Travel gelap tidak memenuhi standar angkutan umum yang layak, tidak memiliki KIR, dan tidak terdaftar dalam izin trayek. Ini berisiko bagi keselamatan penumpang,” tegasnya.

Mantan Kabid Kum Polda Riau ini juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi berizin demi menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan. 
Lanjut Dirlantas, penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.

“Operasi ini akan terus berlanjut guna memastikan ketertiban dan keamanan transportasi di wilayah Riau,” pungkas Kombes Taufiq. ***



Baca Juga