Kapolda Riau Buka Operasi Keselamatan Lancang Kuning

  • Selasa, 07 Februari 2023 - 15:04 WIB


​​​​​​Mantan Kadivhumas Polri ini menyatakan, operasi ini sesuai a undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Undang-undang itu, sebut Iqbal sapaan akrabnya bagaimana mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar lantas).


Kedua, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. 


Selanjutnya, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

"Polantas tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, diperlukan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan semua pihak," ungkap mantan Kapolda NTB ini. 

Dia menjelaskan, sesuai amanat undang-undang itu, polisi lalu lintas memiliki fungsi melakukan


edukasi, rekayasa lalulintas (traffic engineering), penegakan hukum (law enforcement) dan registrasi identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.

Selanjutnya, sebagai komunikasi, koordinasi, dan kendali serta informasi atau pusat K3I.

Fungsi lainnya sebagai koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan Korwas PPNS.

"Saya minta kedelapan fungsi tersebut di implementasikan pada fungsi- polantas," pinta Kapolda.



Baca Juga