Ditreskrimsus Polda Riau Grebek Gudang Pengoplos LPG Beromset 500 Juta
- Senin, 26 September 2022 - 18:19 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
Sejak mulai beroperasi selama 2,5 bulan ini, para tersangka mengaku berhasil meraup untung Rp500 juta.
Kronologisnya, kata Narto, awalnya pada Rabu (7/9/2022) Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi aktivitas kelima pelaku yang melakukan penyalahgunaan elpiji ukuran 3 kg bersubsidi.
Setelah ditindaklanjuti, Kasubdit I bersama timnya langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasilnya, tim yang tiba di lokasi menemukan kegiatan penyulingan gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah, disuling para ke tabung gas elpiji 5,5 kg dan tabung gas elpiji 12 kg.
“Aktivitas kelima pelaku dilakukan di satu unit ruko di Jalan Tanjung Batu Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru,” kata Narto.
Sebut Narto, sesuai dengan harga HET/standar Pertamina harga LPG 3 kg subsidi Rp18.000, LPG 5,5 kg non subsidi Rp104.000 LPG 12 kg non subsidi Rp215.000.
Sedangkan, para tersangka menjual ke agen-agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET LPG 5,5 kg non subsidi Rp120.000, 12 kg nonsubsidi Rp230.000.
Hasil penggrebekan barang bukti yang ditemukan yakni 14 tabung kosong dengan berat 12 kg warna pink dan biru, 44 buah tabung berisi dengan berat 12 kg warna pink dan biru.
Kemudian, barang bukti 36 tabung berisi dengan berat 5,5 kg warna pink. Lalu, 54 tabung kosong dengan berat 5,5 kg warna pink.
Disusul 80 tabung subsidi elpiji berisi dengan berat 3 kg, yang dalam keadaan kosong sebanyak 22 tabung.
Di TKP ini tim menemukan 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merek, ada juga 810 helai plastik segel warna hitam.
Kemudian, ada 1.810 helai plastik segel warna cokelat. Lalu, satu unit timbangan manual 60 kg.
Seterusnya, 13 batang selang konektor penyambung, dan dua unit Mesin pendorong gas tanpa merek.
Kemudian, tim juga mengamankan dua unit air compresor 20 kg merek shark, satu unit hairdyer (alat pengering segel) warna merah merek canel & co. Turut 1 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG beringin. Terakhir 168 buah rubber shield warna merah.
“Penggerebekan dilakukan saat para tersangka sedang bekerja melakukan penyulingan/pemindahan isi tabung gas,” beber Narto.
Dari lokasi untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.
Kemudian pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas “Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga vahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Lalu Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Disusul Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
Perkembangannya penyidikan telah melakukan Pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Telah Permintaan Keterangan terhadap 2 (dua) Ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
“Selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan JPU,” kata Narto.(***)
- 1
- 2
