Sekdaprov Riau Beberkan Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja
- Rabu, 04 Februari 2026 - 14:37 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Drs H Syahrial Abdi MSi, membeberkan sejumlah penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja saat memimpin apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Rabu (4/2/2026).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Drs H Syahrial Abdi MSi, membeberkan sejumlah penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja saat memimpin apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Rabu (4/2/2026).
Syahrial Abdi menegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan merupakan kegagalan sistem yang harus dibenahi secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Ia membeberkan, hingga saat ini masih banyak proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak laik (layak), pengawasan yang belum optimal, serta budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar di lingkungan kerja.
“Kecelakaan kerja bukan semata persoalan teknis, tetapi kegagalan sistem. Masih ada proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, serta budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar,” ujar Syahrial Abdi.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan kerja memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. K3 tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi fondasi utama dalam melindungi tenaga kerja, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.
Ia mengungkapkan, Indonesia memiliki lebih dari 146 juta tenaga kerja yang tersebar di berbagai sektor dengan tingkat risiko yang berbeda-beda. Kondisi tersebut menuntut sistem pengelolaan K3 yang profesional dan andal agar risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan secara signifikan.
“Pada tahun 2024 tercatat lebih dari 319 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Di balik angka itu, ada pekerja yang kehilangan kemampuan kerja, bahkan nyawa, serta keluarga dan negara yang turut menanggung dampak sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Syahrial menilai, data tersebut menjadi pengingat bahwa masih terdapat celah dalam sistem K3 nasional yang harus segera diperbaiki melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, hingga perguruan tinggi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti berbagai langkah penguatan K3 yang telah dilakukan pemerintah sepanjang 2025, di antaranya penyempurnaan regulasi, peningkatan pelatihan dan sertifikasi K3, pembudayaan K3 di lingkungan kerja, serta transformasi layanan K3 berbasis digital.
“Pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi, pelatihan dan sertifikasi K3, serta transformasi layanan berbasis digital agar lebih sederhana, transparan, dan berbasis data,” terangnya.
Syahrial menyampaikan bahwa tema Bulan K3 Nasional 2026, yakni Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif, sejalan dengan tantangan dunia kerja yang terus berubah akibat transformasi ekonomi dan digitalisasi industri.
Menurutnya, profesional berarti pengelolaan K3 harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan berbasis standar. Sementara andal menekankan bahwa K3 harus menjadi budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar formalitas administratif.
“Keselamatan kerja harus menjadi bagian dari cara kita bekerja dan mengambil keputusan. Sistem K3 yang andal harus mampu melindungi pekerja secara konsisten, termasuk saat menghadapi risiko tinggi dan kondisi darurat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi K3. Tanggung jawab keselamatan kerja, kata dia, tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaboratif menegaskan bahwa K3 adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, dunia usaha, pekerja, akademisi, asosiasi profesi, hingga media harus bergerak searah,” katanya.
Lebih lanjut, Syahrial menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan K3 di seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau. Ia berharap penerapan K3 tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan benar-benar dijalankan secara nyata di lapangan dengan pengawasan yang profesional dan terintegrasi.
Pemprov Riau, lanjutnya, memiliki pengawas K3 di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Oleh karena itu, pemanfaatan instrumen dan teknologi pengawasan harus terus dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawas.
“Kalau perusahaan-perusahaan sudah siap dan disiplin memenuhi standar K3, maka pekerjaan pengawasan akan semakin mudah dan hasilnya lebih maksimal,” ungkapnya.
Meski mengedepankan pembinaan, Syahrial menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas. Setiap pelanggaran K3 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi. Pengawas kita akan turun langsung sesuai kewenangannya,” pungkas Syahrial Abdi. ***
