DPMPTSP Bengkalis Tak Pernah Keluarkan Izin Tambak Udang Sungai Cingam

  • Senin, 18 November 2019 - 12:34 WIB


KORANMX.COM, RUPAT--Pulau Rupat merupakan pulau terluar di Provinsi Riau yang berdekatan dengan Negara tetangga Malaysia dan memiliki hutan mangrove maupun bakau yang sangat luas. Namun, hutan di pesisir pulau tersebut terancam rusak dan punah, akibat ulah pengusaha bisnis yang ingin meraup keuntungan besar.

Kegiatan bisnis yang mengancam hutan dipesisir laut di pulau Rupat terancam punah tersebut seperti adanya tambak udang yang berada tepat di bibir pantai Ketapang atau berada di Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis yang merambah puluhan hektar pohon bakau yang berada di sekitarnya.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmat mengaku belum pernah mengeluarkan izin terhadap usaha tambak udang di wilayah tersebut. 


“Kami dari Dinas DPM-PTSP belum ada mengeluarkan izin kepada pengusaha Tambak Udang di Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat,” ucap Kadis DPM-PTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmat kepada koranmx.com, Senin (18/11/2019). 

Menurut informasi dari kepala bidang (Kabid), lanjut Basuki, saat ini mereka sedang mengurus untuk pemakaian tempat di BPN namun belum dapat diastikan apakah urusan di sana selesai atau tidak.

Diterangkan nya, untuk mengeluarkan izin usaha tentu harus ada surat dasar dari pemerintah desa kalau tidak bagaimana bisa pemerintah kecamatan memberikan rekomendasi untuk menerbitkan izin suatu usaha.


“Kalau permasalahan tambak udang di Desa Sungai Cingam tersebut masuk kedalam hutan register (Lindung,red). Kita akan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak KLHK, apabila benar masuk kita tidak berani mengeluarkan izin tambak udang tersebut dan dapat dipastikan kami pihak PMPTSP akan memvakumkan usahanya,” pungkas Basuki Rahmat yang juga mantan Camat Mandau ini.***



Baca Juga