Tega Seret Nenek Berusia 78 Tahun, Komplotan Jambret Diringkus

  • Minggu, 28 April 2024 - 22:18 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Dua pelaku jambret diringkus Tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Polsek Tenayan Raya, Selasa (23/4/2024). Masing-masing berinisial BA (21) dan RK (22). Keduanya dikenal beringas dalam melancarkan aksinya.

Terakhir, pelaku tega menyeret nenek berusia 78 tahun demi merebut tas sang nenek saat melintas di Jalan Satria Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (26/3/2024) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. 


Akibatnya sang nenek, Nursiah koma tidak sadarkan diri lantaran mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala sehingga harus dirawat di RSUD Arifin Ahmad.


Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengatakan, aksi penjambretan tersebut bermula saat korban bersama cucunya hendak pergi ke rumah saudaranya.

"Saat melintas di Jalan Satria, datang kedua pelaku dari arah belakang dan langsung merampas tas sang nenek dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban terseret dan terjatuh," kata Kompol Oka, Ahad (28/4/2024). 

Akibat Insiden tersebut korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad. Sementara pelaku kabur meninggalkan korban menuju ke arah jalan Teleju.


"Keluarga korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan beberapa hari yang lalu saat berada di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," terangnya. 

Dari penyelidikan, diketahui 2 komplotan jambret ini telah beraksi 7 TKP di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku ini memang sengaja mengincar korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.

"Jadi kedua pelaku ini secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban," jelas Kompol Oka.

Lantaran pelaku sempat terekam kamera CCTV, Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan mengetahui tentang keberadaan para pelaku.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret yang saling kenal pada saat menjalankan hukuman penjara di Rutan Sialang Bungkuk.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.***



Baca Juga