Kurir dan Pengedar Sabu Digulung Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan

  • Sabtu, 07 Februari 2026 - 13:08 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (4/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Polisi menangkap seorang pelaku berinisial MSA (31) warga Desa Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dan DHZ (36) warga Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Honda Februari 2026

Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, terkait ada disinyalir transaksi narkotika di daerah Desa Lalang Kabung.


Kemudian tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Ketika tim Opsnal di lapangan melihat seorang pria mencurigakan, tanpa menunggu langsung dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka MSA.

Namun saat dilakukan pengeledahan tidak ditemukan narkoba. Tapi polisi tidak sampai di situ menyerah. Ketika handphone milik tersangka diperiksa dari hasil chat ada menitipkan sabu dengan tersangka DHZ.


Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DHZ. Dari hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok yang berisi 7 paket sabu dengan berat kotor 1.29 gram dan timbangan digital warna hitam, sendok sabu dan satu bal plastik bening klip merah.

Kepada polisi, tersangka DHZ mengaku memperoleh sabu itu dari MSA. Tanpa bisa berkilah, tersangka MSA mengaku ia membeli barang terlarang itu dari TI yang sedang diselidiki keberadaanya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Jumat (6/2/2026) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.

"Kini kedua tersangka yang merupakan satu jaringan telah diamankan bersama barang buktinya, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba.(***) 



Baca Juga