Tilang Elektronik Resmi Diterapkan, Sasar 10 Pelanggaran Ini

  • Senin, 21 November 2022 - 16:18 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, mulai diterapkan Direktorat Lalulintas Polda Riau, pada Senin (21/11/2022) ini.

Penerapan ini dilakukan secara resmi dilakukan untuk dikawasan Kota Pekanbaru, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara dan terwujudnya Kamseltibcarlantas di Provinsi Riau Khususnya Kota Pekanbaru. 


Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menjelaskan, bahwa penggunaan Etle Mobile ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran Lalu Lintas dan diharapkan mampu menekan angka Fatalitas di jalan raya. 


“Benar, mulai esok hari kita akan operasional Etle Mobile, dengan adanya Etle Mobile ini bisa memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khusus Kota Pekanbaru, dan kita harapkan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya. Serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan,” beber Kombes Firman Darmansyah, Ahad (20/11/2022).

Direktur menerangkan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik berbasis Etle Mobile ini merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian. 

Artinya, lanjut Dirlantas, penerapan ETLE Mobile ini diprioritaskan ditempatkan yang belum terdapat kamera ETLE statis. 


Prosesnya, petugas akan mengambil foto masyarakat yang melakukan pelanggaran menggunakan Etle Mobile yang sebelumnya telah dilatih. Nantinya, bukti foto itu akan dijadikan barang bukti di Pengadilan. 

“Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas,” tutur Dirlantas.

Lebih jauh terang Dirlantas, pelaksanaan mekanisme tilang ETLE tidak sama dengan proses tilang manual.

Sebagai informasi penerapan tilang ETLE, bagi pelanggaran lalulintas akan dimonitor. Kemudian bukti pelanggaran akan masuk ke Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau.

Selanjutnya, petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Lalu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Bagi pemilik dan pengemudi yang mendapat surat ini wajib mengkonfirmasi setelah adanya pelanggaran. Sehingga, apabila kendaraan sudah berpindah tangan, maka harus segera dikonfirmasi.

Sesuai aturan yang berlaku, surat yang yang diberikan diberi batas waktu 8 hari untuk dikonfirmasi setelah terjadinya pelanggaran. Caranya, bisa dilakukan melalui website atau datang langsung langsung ke kantor Pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

Berikut jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE Mobile, diantaranya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pelanggarannya : 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Handphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari 3 orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***



Baca Juga