Kerja 32 Tahun diberi Pesangon Rp5,4 juta

Dipecat Sepihak, MM Laporkan Hotel Mutiara Merdeka ke Disnakertrans Riau

  • Kamis, 07 November 2024 - 20:18 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Seorang pria berinisial MM (54) yang menjabat supervisor di bagian Kitchen di Hotel Mutiara Merdeka mengaku dipecat sepihak oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Didampingi Kuasa Hukumnya Irwan SH MH, kepada Pekanbaru MX, MM menceritakan kronologis pemecatan dirinya yang dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. 

HONDA 2025

"Saya sudah bekerja selama 32 tahun, saat dipecat pada awal September 2024 lalu, saya hanya diberi uang pesangon 1,5 bulan gaji, yakni Rp5,4 juta. Gaji saya satu bulan Rp3,4 juta," kata pria yang minta namanya diinisialkan ini, Rabu (6/11/2024).


Tak hanya itu, MM juga menyinggung soal waktu kerja yang diterapkan di perusahaan tempatnya bekerja yang tidak sesuai aturan.

"Kami bekerja 12 jam satu hari, dengan pola 3 hari kerja 1 hari libur, tanpa uang lembur," ucapnya.

Saat ditanyakan terkait pemecatan dirinya, MM mengatakan dirinya dipecat bermula dari chatingan dengan anak magang, yang nota bene persoalan pribadi yang terjadi sekitar akhir Agustus 2024.


"Awalnya saya traktir anak magang ini makan nasi goreng, dan kemudian anak magang itu meminta foto pribadi saya. Saya kaget juga koq tiba-tiba anak ini minta foto. Karena chat chat saja dan saya anggap candaan saya kirim foto itu, tapi bukan foto saya, melainkan foto orang lain," ucapnya.

Namun, setelah dikirimkan foto, tiba-tiba anak magang ini langsung meminta uang dan mengancam dirinya.

"Dikiranya saya banyak uang, ancaman nya kalau tidak bapak kirim ke rekening BRI saya, akan saya sebarkan fotonya dan saya laporkan ke HRD Delita, biar bapak dipecat" katanya menirukan ucapan anak magang tersebut.

Lantaran diancam seperti itu, dirinya pun merasa tidak senang dan berusaha menjumpai anak tersebut keesokan harinya, dengan maksud untuk klarifikasi, namun anak itu tidak mau ketemu.

"Tau tau saya sudah dilaporkan ke HRD, karena tidak memberikannya uang," akunya.

"Besoknya saya dipanggil HRD Bu Delita itu, dan dia tanya saya, bapak tau saya panggil kesini? Saya jawab tidak tau Bu, dia langsung bilang bapak saya pecat, tanpa diselidiki dulu, dan tanpa surat peringatan," sambung MM.

Tak terima diperlakukan tak wajar, MM akhirnya membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Up Kepala Pengawas Ketenagakerjaan, di Jalan Pepaya.

Adapun 5 poin pengaduan, diantaranya, memecat karyawan tanpa dasar yang benar. Kemudian tidak memberikan hak hak karyawan secara penuh sesuai peraturan tenaga kerja, menerapkan waktu kerja 12 jam satu hari tanpa persetujuan Disnaker, tidak memberikan tunjangan perumahan dan tunjangan jabatan serta tidak memberikan tunjangan beras bagi karyawan, dulu pernah ada namun sekarang tidak ada.

Dirinya berharap, pihak manajemen Hotel Mutiara Merdeka membayar semua hak hak nya, sesuai aturan undang - undang ketenagakerjaan.

Terpisah, HRD Hotel Mutiara Merdeka Delita Aryani saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemecatan tersebut. Namun dia mengaku proses pemecatan sudah sesuai prosedur dan telah dilakukan mediasi bersama pihak Disnaker Pekanbaru.

"Kita sudah sesuai prosedur mas, dan hal ini sudah kita mediasikan bersama pihak Disnaker," kata Delita Aryani, Rabu (6/11/2024).

Terkait jumlah pesangon yang dinilai tidak sesuai aturan, Delita membantahnya. Dia mengatakan, pemecatan terhadap MM dilakukan atas pelanggaran berat. 

Bahkan, Ia mengaku sempat akan membawa kasus ini ke pihak berwajib, namun kesepakatan bersama pemilik (owner) untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kita sudah berusaha untuk menutup aib ini," ucapnya.

Saat ditanya terkait penerapan 12 jam kerja, Delita tidak menampik hal itu. Namun ia mengaku kebijakan itu diambil sudah dengan persetujuan karyawan, lantaran dampak Covid-19  yang hingga saat ini dampaknya masih dirasakan. 

"Kita terpaksa mengambil kebijakan ini untuk menyelamatkan karyawan dan perusahaan, bahkan Mutiara Merdeka tidak ada melakukan PHK selama Covid. Benar kita masih menerapkan 12 jam kerja, dengan pola 3 hari kerja, 1 hari libur, dan itu ada waktu istirahat 2 kali, yakni saat Zuhur 1,5 jam dan saat maghrib 1,5 jam serta makan untuk karyawan 2 kali," ucapnya.

Dirinya berjanji akan terus memperbaiki dan mengembalikan kondisi saat ini ke kondisi normal, yakni 8 jam kerja sehari. 

Sementara Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut melalui Bidang Pengawasan Tenaga Kerja. 

"Sudah, sudah diterima oleh Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, bisa koordinasi ke bidang tersebut," kata Boby Rachmat melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (7/11/2024).

Sementara Bayu, selaku Kabid Pengawasan Tenaga Kerja mengatakan sudah menurunkan petugas menindaklanjuti persoalan ini.

“Laporan ini sudah ditangani pengawas,” singkat Bayu.***



Baca Juga