Diduga Ilegal dan Resahkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak TPS di Jalan Siak 2
- Selasa, 07 Januari 2025 - 14:05 WIB
- Reporter : Nopiyanti
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang diduga ilegal di Jalan Siak 2, Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kegiatan sidak yang dilakukan pada Senin (6/1/2025) itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tumpukan sampah yang mengeluarkan bau tak sedap tersebut.
Setibanya di lokasi, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pun dibuat geleng-geleng kepala melihat lokasi yang banyak dihiasi sampah yang telah menggunung. Mereka juga mempertanyakan status keberadaan tempat pembuangan sampah yang berada di Palas tersebut.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois SAg dan diikuti Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya Hamdani MS SIP, Pangkat Purba, Achmad Faisal Reza, Zulkardi, Roni Pasla, Zulfan Hafiz, Sovia Septiana dan Zulfahmi.
"Hari ini kita tidak tahu ini pembuangan TPA kah? TPS kah? atau trans depo? Nah ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Kita lihat pengakuan dari mobil yang buang di sini itu tidak ada mobil Ella (pihak ketiga), yang ada justru mobil pribadi, inilah yang kita temukan hari ini. Kita tidak tahu tempat ini statusnya apa, tapi kenyataannya yang membuang sampah di sini adalah orang-orang mandiri," kata Anggota Komisi IV Zulkardi.
Ditambahkan Zulkardi, informasi yang diterima pihaknya bahwa yang membuang sampah di sini adalah orang-orang dengan mobil angkutan mandiri.
"Ini kita tanya juga ke pihak pengawas di sini, ini alat siapa. Kalaupun ini tempat pembuangan mandiri, masyarakat yang ngutip buang di sini, jelas ini sudah pelanggaran. Seharusnya yang mengambil dari sumber sampah itu PT Ella itu sendiri, bukan dari umum terus membuang ke tempat ini. Artinya, ada penumpukan sampah dari umum dan nanti dibuang oleh PT Ella ke TPA akan ada penambahan tonase di sini," jelasnya.
"Ini sudah termasuk kategori tempat pembuangan sampah ilegal. Seharusnya ada izin dari tingkat RT dan RW serta kelurahan, apalagi sampah ini harus ada Amdal dan Andalalin. Sementara saat kita tanyakan kepada pengawas di lapangan, dia tak punya data,'' jelas Zulkardi lagi.
Politisi PDIP ini juga dibuat heran dengan pengakuan dari pihak pengelola yang menyampaikan bahwa lokasi tempat pembuangan sampah ilegal ini diduga milik PT Ella Pratama Perkasa.
"Timbul pertanyaan kita, ini cuma hanya pakai perusahaan atau bagaimana?. Sementara armada tidak punya juga, karena saya lihat beberapa hari ini armada yang ngutip sampah ini tahun rendah semua. Sekarang sudah tahun 2025, ya tak mungkin pakai tahun 2009 atau 2010, bisa-bisa lambat nanti transportasinya untuk menangani sampah di Pekanbaru," pungkas Zulkardi heran. ***