Mahfud MD Sebut Pemerintahan Prabowo Salah Jika Terapkan Damai Kasus Korupsi

  • Jumat, 27 Desember 2024 - 14:55 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA –  Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM era Joko Widodo, Mahfud MD bingung dan tidak setuju dengan wacana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan kepada mereka yang melakukan korupsi.

Mahfud menjelaskan sebuah kebijakan yang salah jika koruptor diampuni dengan dasar denda damai. Sebab, denda damai tidak dikenal di hukum tindak pidana korupsi. Denda damai diterapkan di hukum tindak pidana ekonomi  seperti yang diatur di Undang-undang Bea Cukai, Perpajakan dan Kepabeanan.

HONDA ATAS

"Misalnya ada yang melanggar urusan pajak atau bea cukai. Itu bisa saja dilakukan dulu proses perundingan. Katakanlah harus membayar Rp100 miliar, tapi dalam perundingan bisa kurang jadi Rp95 miliar. Dikalikan, jumlah Rp 5 miliar ini sekarang berapa? Itu dikenal sebagai denda damai. Itu ada mekanismenya, yaitu dibuat oleh lembaga yang relevan, dalam hal ini Kementerian Keuangan, lalu meminta izin dari Kejaksaan Agung. Prosedurnya jelas, angkanya jelas, tidak ada yang tersembunyi," tambahnya.


Sehingga menurut Mahfud, gagasan pemerintah memberi maaf koruptor awal secara rahasia dan mengembalikan negara secara rahasia adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh public sebagai kebijakan yang salah.

“Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, lewat persetujuan Jaksa Agung RI, para koruptor bisa dimaafkan seandainya memberikan denda damai. Kata Andi Agtas  undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.


"Tanpa lewat presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai untuk kasus seperti itu," katanya. Supratman mengatakan denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.(***)

 



Baca Juga