PWI Pusat hanya Akui Penerimaan Anggota PWI Riau Dipimpin Ketua Raja Isyam Azwar
- Senin, 24 Maret 2025 - 15:11 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, JAKARTA - Penerimaan calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau mendapat apresiasi dari PWI Pusat. Bahkan, kegiatan yang bakal digelar PWI Riau tersebut pada April mendatang merupakan penerimaan yang sah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Mirza Zulhadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).
"Penerimaan calon anggota yang digelar PWI Riau di bawah kepemimpinan Pak Raja Isyam Azwar merupakan yang sah. Soalnya, PWI Riau pimpinan Raja Isyam Azwar mengikuti PWI Pusat hasil KLB di bawah Ketum Bang Zulmansyah Sekedang," ujar Mirza.
Pada kesempatan itu dirinya menyatakan, adapun penerimaan anggota lainnya dianggap melanggar PD/PRT. "Kasihan kawan-kawan yang ikut tes di tempat yang juga mengatasnamakan PWI, tapi akhirnya tidak diakui sebagai anggota PWI. Capek-capek ikut tes, dana habis tapi tidak diakui sebagai anggota PWI. Kan kasihan itu," ucap Mirza yang pernah menjabat Ketua PWI Jawa Berat dua periode ini.
Kang Mirza sapaan akrabnya melanjutkan, penerimaan anggota PWI yang dilaksanakan PWI Riau pada April mendatang merupakan kegiatan gratis mendapat acungan jempol dari PWI Pusat.
"Nah ini yang kita acungin jempol. Penerimaan gratis tanpa dipungut biaya. Yang lain getol melaksanakan tes penerimaan tapi berbayar. Inilah bedanya," tuturnya.
Untuk itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat ini mengajak kepada seluruh wartawan di Tanah Air yang ingin bergabung dengan PWI agar memilih ikut tes pada kepengurusan PWI yang mengikuti hasil KLB.
"Soalnya di sinilah tempat wartawan yang berintegritas," terang Mirza.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.
Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko Tedjo.
Gugatan Tidak Diterima PN
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima. Gugatan ini sebelumnya telah didaftarkan pada Senin, 8 Juli 2024 dan teregister dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan perkara ini dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata ini. Karena itu, hakim memutuskan agar Sayid membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000.
Adapun Sayid menggugat sejumlah anggota Dewan Kehormatan PWI. Mereka adalah Sasongko Tedjo selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari selaku Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Zulfani Lubis selaku Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan Asro Kamal Rokan selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Selain itu Sayid juga menggugat Akhmad Munir selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Diapari Sibatangkayu selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Fathurrahman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Pada 17 Juni 2024, DK PWI Pusat telah mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah selama 1 tahun sejak surat diteken.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi dirinya sebesar Rp 101,87 miliar.
Secara terperinci, kerugian materiil itu menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut senilai Rp1,77 miliar dan biaya yang ditimbulkan yang telah ia keluarkan sebesar Rp 100 juta. Adapun, kerugian immateriil yang diklaim Sayid sebesar Rp 100 miliar.
Tak hanya itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini sebesar Rp5 juta per hari.
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius mengklaim putusan ini merupakan penegasan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati.
Dia berharap, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik bisa menjadi landasan utama setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.
Fransiskus berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dan menerapkan nilai integritas usai majelis memutus perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” pungkasnya. (rls)