Peringatan! ASN Pemko Pekanbaru Tak Boleh Tambah Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

  • Rabu, 26 Maret 2025 - 17:55 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai menjalani libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M mulai Jumat (28/3/2025) besok. 

ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan kembali berkantor pada 9 April 2025 mendatang. Para pegawai libur lebaran hampir selama dua pekan. 

HONDA ATAS

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengingatkan para pegawai agar tidak menambah lagi libur lebaran. Karena libur lebaran tahun ini sudah cukup panjang. 


"Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," kata Masykur Tarmizi, Rabu (26/3/2025). 

Menurutnya, pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada yang jelas atau ada kepentingan urgent. 

Masykur menyebut, pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran nanti juga akan direncanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai. 


Rencananya Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho akan melihat langsung kehadiran pegawai yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah ini (OPD). 

"Nanti hari pertama masuk kerja itu pak wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Masykur juga mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudi lebaran. Mereka tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas," pungkasnya. ***



Baca Juga