- Beranda
- Pendidikan
- Perlindungan Hukum bagi Anak di Bawah Umur
Perlindungan Hukum bagi Anak di Bawah Umur
- Kamis, 27 Maret 2025 - 15:11 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi

Banyak masyarakat yang belum tahu atau paham tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Setiap terjadi perkelahian karena kenakalan remaja, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Padahal permasalahan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena anak di bawah umur dilindungi oleh undang-undang. Sebab, masa depan mereka masih panjang.
Salah satu contoh kasus dialami anak berinisial Mi. Adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang tinggal di sebuah kota kecil di Indonesia. Mi tergolong anak yang cerdas dan aktif di sekolah, namun ia memiliki kelemahan dalam mengontrol dirinya di depan teman-temannya.
Suatu hari Mi terlibat dalam sebuah perkelahian dengan teman sekelasnya. Mi merasa bahwa teman sekelasnya tersebut telah menghina dan membullynya, sehingga ia merasa terpaksa untuk membalas dendam.
Perkelahian tersebut berakhir ke ranah hukum. Mi ditangkap polisi dan dituduh melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.
Mi merasa sangat takut dan tidak tahu apa yang harus dilakukan. Karena masih di bawah umur, ia berhak mendapatkan perlindungan hukum yang khusus.
Ayah Mi yang merupakan seorang wiraswasta segera menghubungi pengacara anak untuk membantunya. Pengacara anak tersebut membantu Mi untuk memahami hak-haknya dan memberikan bantuan hukum yang layak.
Dalam proses hukum tersebut, hakim memutuskan bahwa Mi tidak bersalah, karena ia masih di bawah umur dan tidak memiliki kemampuan untuk memahami konsekuensi tindakannya.
Mi juga diberikan kesempatan untuk mengikuti program pembinaan dan pelatihan untuk membantu ia mengembangkan kemampuan dan keterampilan.
Kisah Mi ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi anak di bawah umur sangat penting untuk memastikan bahwa anak tersebut tidak mengalami diskriminasi dan mendapatkan perlakuan yang adil.
Dengan bantuan pengacara dan perlindungan hukum yang khusus, Mi dapat menghadapi proses hukum dengan lebih percaya diri dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Dengan kisah Mi ini bahwa kita harus memahami hak-hak anak yang melakukan kenakalan di bawah umur, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan kesehatan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia yang mengatur perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagai dasar hukumnya, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-undang ini mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak.
Dalam undang-undang itu, anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi
Kemudian, anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan. berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.
Anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi. Anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Undang-Undang ini juga mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban tindak pidana, dan anak dalam situasi khusus.
Sedangkan upaya perlindungan hukum yang harus kita lakukan adalah memberikan bantuan hukum, pemberian perlindungan dan pemberian pendidikan dan pelatihan. ***
Penulis: Meity N. Saragih
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning