setelah ditangkap di jakarta

DPO Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin Langsung Dijebloskan ke Rutan Balikpapan

  • Jumat, 04 Oktober 2024 - 09:46 WIB

KLIKMX.COM, BALIKPAPAN - Zainal Muttaqin mantan direktur Jawa Pos Group terseret kasus penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung. Terpidana ini sempat kabur dan menjadi buronan daftar pencarian orang (DPO), setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menghukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Tepat pada Rabu (2/10/2024), buronan DPO mantan bos Jawa Pos Group itu diringkus di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tanpa perlawanan dia langsung diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung).

HONDA ATAS

Semula berembus kabar tim dari Kejari Balikpapan akan menggelar jumpa pers. Namun belakangan urung terlaksana. Namun, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Yudie Arieanto Tri Santosa memberikan penjelasan.


Dia mengungkapkan, DPO Zainal Muttaqin sudah ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. 

"Tim Kejari Balikpapan sudah menjemput terpidana (Zainal) di Jakarta dan membawanya ke Rutan Balikpapan,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, saat ditangkap di Jakarta Barat, buronan DPO Zainal Muttaqin tidak melakukan perlawanan. Lantaran, persembunyiannya berhasil diketahui setelah tim melakukan pelacakan keberadaannya.


“Setelah ditangkap, kami membawa Zainal ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Yudie. Tim dari Kejari Balikpapan, kata Yudie, langsung bergegas menuju Jakarta Selatan untuk membawanya ke Balikpapan. 

"Kami langsung datang ke Kejari Jakarta Selatan lalu dilakukan proses serah terima (terpidana Zainal Muttaqin),” jelasnya.

Yudie menjelaskan, setelah putusan kasasi dari MA, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan di kediamannya di Balikpapan. Namun ia sudah lebih dulu melarikan diri ke luar Kaltim.
Di rumah itu, sempat menemui anaknya untuk mengetahui keberadaan Zainal. 

"Dari situ kita dapat informasi dari anaknya yang di Balikpapan bahwa Zainal sudah di Surabaya,” ungkapnya.

Penelusuran terus dilakukan untuk menangkap Zainal. Karena keberadaannya sudah diketahui di Surabaya, Zainal langsung melarikan diri keluar pulau Jawa.

"Dari hasil penelusuran dari pihak Kejari Balikpapan, dia sempat berada di Nusa Tenggara Barat (NTB)” ucap Yudie.

Pihaknya sempat menanyakan terkait Zainal yang berada di daerah NTB. Dalam pengakuannya, Zainal berdalih bahwa dia meninggalkan Surabaya karena ada urusan pekerjaan. Setelah dari NTB, dia diketahui kembali ke Jakarta. 

“Kami juga tidak membuat gerakan yang memancing Zainal untuk lari lebih jauh,” ungkapnya. Dengan begitu, timnya hanya menunggu dan benar-benar telah mengunci keberadaan terpidana sudah berada di tempat. 

"Kami menunggu kepastian dan fix posisinya berada di Jakarta,” ujar Yudie.

Dengan persiapan yang baik, seluruh tim langsung melakukan koordinasi untuk mengamankan DPO. “Kami langsung berkoordinasi dengan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim SIRI (di Jakarta Barat) setelah menerima data dari AMC,” paparnya.

Kamis malam (3/10/2024) Zainal Muttaqin sudah tiba di Kota Minyak Balikpapan, untuk menjalani hukumannya di balik sel jeruji besi Rutan Balikpapan.(rul/jpg)



Baca Juga