58 Perkara Karhutla Ditangani, Polda Riau Dorong Gerakan Cegah, Rawat dan Hijaukan

  • Kamis, 17 September 2026 - 18:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diarahkan pada upaya yang tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Polda Riau mendorong langkah bersama mulai dari pencegahan, perawatan lingkungan hingga penghijauan kembali melalui gerakan Riau Cerah Presisi.

Konsep tersebut mengusung tiga langkah utama, yakni cegah, rawat, dan hijaukan. Pendekatan ini menempatkan pencegahan sebagai bagian penting untuk mengurangi potensi munculnya titik api sekaligus menjaga kondisi lingkungan setelah penanganan karhutla dilakukan.

Honda Juni 4

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, mengatakan, persoalan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dilakukan melalui kerja sama dengan melihat kondisi serta data di lapangan.


“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” kata Kombes Akmadi, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu bagian dari langkah pencegahan. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas.

Selain berdampak terhadap lingkungan, karhutla juga dapat mengganggu aktivitas dan kehidupan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan dilakukan dengan membangun kesadaran bersama agar potensi kebakaran dapat ditekan sejak awal.


Di sisi lain, penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya penanganan ketika kebakaran terjadi. 

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan, penyidik bersama jajaran kepolisian di wilayah terus menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan karhutla.

Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026, tercatat 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka. Luas lahan yang terdampak dalam perkara tersebut mencapai sekitar 3.387,73 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres di Riau.

Kombes Ade mengatakan, penyidikan tidak semata-mata diarahkan untuk mengetahui pihak yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami berbagai aspek lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran hingga pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Sejumlah alat bukti dan temuan di lapangan menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara, antara lain hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya.

Status dan penguasaan lahan juga menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai suatu perkara. Jika dari hasil penyidikan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya, penerapan pasal dapat disesuaikan dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun aturan mengenai kehutanan dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan. ***



Baca Juga

--ads--