Pasangan Kumpul Kebo di Kuansing Ini Ditangkap karena Jual Orang dan Narkoba

  • Jumat, 06 Desember 2024 - 18:16 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kasus narkoba dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan anak di bawah umur, masih saja terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Kali ini, pihak Polres Kuansing, berhasil mengungkap kasus TPPO anak di bawah umur sekaligus pelaku peredaran narkoba, dengan tersangka pasangan muda tanpa ikatan alias kumpul kebo.

HONDA 2025

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Shilton dan didampingi Kasi Humas Iptu Aman Sembiring kepada sejumlah media, Jumat (6/12/2024) menjelaskan, Tim Reskrim,  Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, telah meakukan penangkapan terhadap dua pelaku TPPO dan narkoba di seputaran Kelurahan Sungai Jering, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.


Kedua pelaku merupakan pasangan tidak resmi berinisial RP (28) dan MA (20). Penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat, Laporan Polisi Nomor : LP.A / 11 / XII/ Riau / Spkt.Satreskrim / Res.Kuansing, tanggal 04 Desember 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 13 / XII/ Riau / Spkt.Satreskrim / Res.Kuansing, tanggal 04 Desember 2024.

Sementara dari tangan pelaku, pihak Reskrim Polres Kuansing, berhasil menyelamatkan dua orang gadis masih di bawah umur dan 47 buah paket narkoba yang diduga jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya.

AKP Shilton menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku dan pembebasan dua korban, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik mesum di salah satu kos-kosan di seputaran Kelurahan Sungai Jering, Kota Teluk Kuantan. 


Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dan benar saja, setelah anggota melakukan lidik, memang ditemukan aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut. Tim Reskrim langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan itu, dan menemukan dua anak perempuan di bawah umur beserta dua pelaku.



Baca Juga