Kades dan Kadus Bersama 11 Tersangka Lainnya Ditahan

Polda Riau Buru Pemilik Lahan Ratusan Hektare Ilegal dan Pemodal Kerusuhan di PT SSL Siak

  • Selasa, 24 Juni 2025 - 12:15 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah memburu beberapa pemilik lahan ratusan hektare ilegal serta pemodal kerusuhan yang terjadi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada 11 Juni 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, dua nama pemilik lahan paling luas adalah inisial Ap dan Yc.
“Informasinya yang kami dapat para tersangka ini merupakan suruhan oknum pengusaha di Pekanbaru dengan inisial Ap dan Yc,” kata Kombes Asep kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), usai mengikuti lomba menembak di Mako Brimob Polda Riau, Pekanbaru, sempena Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (24/6/2025).

HONDA 2025

Dalam kasus ini, ungkap Kombes Asep, dari total 1.900 hektare lahan yang dikelola PT SSL. Sebanyak 9.000 hektare dikuasai para pemodal dan oknum secara ilegal.


“Lahan seluas 9.000 hektare inilah yang ingin dipertahankan para tersangka ini,” kata Asep lagi.

Kabar terbaru yang didapat pihaknya, lahan tersebut informasinya akan dijual kembali oleh Ap dan Yc.

“Dua nama tersebut Ap dan Yc disebut sebagai pemodal pembukaan lahan di sana dan pemodal aksi kerusuhan. Kami sedang mencari keberadaannya,'' jelas Kombes Asep.


Asep menginformasikan, Ap dan Yc disebut memiliki lahan paling luas yakni ada yang 100 hektare, 200 hektare dan ada juga pemilik lainnya menguasai 75 hektare.

Saat ini, jelas Kombes Asep, pihaknya menahan 13 orang pelaku terkait kasus tindak pidana perusakan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di areal konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak, pada 11 Juni 2025 lalu.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah oknum Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat.

“Polda Riau bersama Polres Siak telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa pembakaran, perusakan, dan penjarahan yang terjadi di areal konsesi HTI milik PT SSL. Kami telah menahan 13 orang, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun,” jelas Kombes Asep lagi.

Lebih jauh jelas Asep, kerusuhan tersebut berawal dari perselisihan terkait klaim lahan konsesi PT SSL, yang diklaim sebagian warga merupakan perkebunan kelapa sawit milik mereka.

Puncaknya, pada Rabu (11/6/2025) lalu, terjadi aksi pengrusakan mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas akibat dibakar hingga berujung penjarahan barang-barang milik perusahaan.

Asep mengungkapkan, selain warga Desa Tumang, dalam aksi tersebut juga melibatkan sejumlah orang dari luar desa, yang disebut diajak dan diperintah oknum aparat desa.

“Mereka ini (pelaku, red) dimobilisasi salah satu kepala desa. Hal ini dibuktikan ada daftar kehadiran. Dan kami sudah menahan kepala desa serta kepala dusunnya. Ini bukan murni aksi masyarakat Desa Tumang,” ungkap Asep.

Mengapa saat ekspos hanya dihadirkan 12 tersangka dari total 13 orang yang ditetapkan, Kombes Asep mengungkapkan disebabkan karena salah satu pelaku masih berusia 15 tahun.

“Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, penanganannya dilakukan secara khusus sesuai prosedur perlindungan anak yakni proses diversi,” ucap Asep.

Asep menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kerusuhan tersebut. 

“Siapa pun dia, di manapun keberadaannya, kami akan tindak tegas. Proses hukum akan terus kami lanjutkan,” tegasnya.

Terhadap belasan pelaku yang sudah diamankan, mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP terkait pembakaran, serta Pasal 351 KUHP karena terdapat unsur penganiayaan dalam kejadian ini. 

“Proses penyidikan masih terus berkembang dan kami pastikan akan ada penambahan tersangka,” pungkas Asep. ***



Baca Juga