DPRD Kuansing Kembali Hearing, Koperasi Guna Karya dan 4 Kades Tetap Cuek

  • Kamis, 13 Februari 2025 - 22:02 WIB

Diketahui, akibat pembabatan tersebut, banyak masyarakat yang terkena imbas, masalah kerusakan lingkungan yang pada akhirnya mengadu ke DPRD Kuansing. Dan oleh itu, pihak Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra bersama Komisi II melakukan rapat hearing dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap terkait dan mengetahui soal pembabatan liar tersebut.

Menurut Waka I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra kepada wartawan, pihaknya menggelar hearing ini atas desakan warga yang terancam lingkungannya akibat pembalakan liar di HPT tersebut. 

HONDA 2025

Dari pengaduan warga, lahan itu dibabat oleh oknum-oknum yang diduga ada keterkaitannya dengan PT Merauke dan Koperasi Guna Karya. Lahan itu telah lama dibabat dan sudah berproduksi, lahannya meliputi beberapa desa yang ikut diundang tersebut. 


Apalagi lanjut Satria, setelah mendapat keterangan dari pihak Diskopdagrin, ternyata Koperasi Guna Karya itu, hanya memiliki izin koperasi simpan pinjam. Dan ini mesti di dalami, karena ini merupakan wilayah Kabupaten Kuansing dan tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan oknum tertentu, apalagi dengan cara yang salah.

Diketahui sebelumnya permasalahan dugaan pembabatan liar terhadap Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) atau tepatnya di wilayah Kecamatan Hulu kuantan oleh para mafia tanah, sudah terjadi lama. 

Seorang aktivis muda, juga merupakan anak tempatan yang turut memperjuangkan permasalahan HPT tersebut juga sempat memberikan informasi kepada Pekanbaru MX beberapa waktu lalu.


Pria yang identitasnya sengaja dirahasiakan ini, mengaku mempunyai segala data tentang permasalahan HPT di Hulu Kuantan itu. Dia menyebut, jika permasalahan itu sudah terjadi berlarut-larut. Permasalahan dimulai sejak Kabupaten Kuansing belum berdiri atau terjadi pada akhir tahun 90-an.

Beberapa tokoh masyarakat di Hulu Kuantan memperjuangkan permasalahan tanah HPT itu agar dapat dipergunakan oleh masyarakat setempat. Namun, para oknum yang di duga mafia tanah inilah yang memasukkan perusahaan PT Merauke untuk menguasai tanah itu. 

Hingga akhirnya terbentuklah kesepakatan antara warga yang telah membuat beberapa kelompok tani dan bergabung dengan sebuah koperasi yang resmi dan menunjuk PT Merauke sebagai pelaksana yang membantu warga untuk menggarap lahan tersebut. Namun, hingga berjalannya waktu, muncullah oknum-oknum yang terkesan berkhianat atas kesepakatan awal demi keuntungan pribadi dengan menjual lahan-lahan tersebut secara ilegal, baik ke PT Merauke maupun ke perorangan.

Oknum-oknum yang dimaksud adalah inisial M beserta anak-anaknya. Yang hingga kini masih melakukan praktik ilegal itu dan sudah banyak dilaporkan ke pihak kepolisian akibat perbuatannya yang jelas menipu orang dengan menjual tanah rakyat tersebut.

Bahkan hingga sekarang, dugaan pembabatan liar terhadap hutan produksi terbatas (HPT) Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) atau tepatnya di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan oleh para mafia tanah. Para mafia tanah saat ini diduga telah membabat ratusan sampai dengan ribuan hektare dengan menggunakan beberapa unit ekskavator di dalam kawasan  HPT tersebut.

Berdasarkan keterangan masyarakat kepada awak media beberapa waktu lalu menyebut lahan HPT di daerah Kecamatan Hulu Kuantan terancam gundul, banyak alat berat melakukan stecking atau perambahan liar dengan modus koperasi. 

Modus ini dari tahun ke tahun diperankan oleh oknum yang sama, setelah itu nanti lahan itu langsung dijual sama pengusaha dengan harga yang fantastis.(***)



Baca Juga