Mantan Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara. Ajukan Banding
- Jumat, 13 Maret 2026 - 10:16 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim akhirnya divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Hakim PN Tipikor Pekanbaru.
Dia diadili dalam kasus tindak pidana korupsi, dugaan, penyimpangan proses penganggaran pengadaan tanah di samping gedung Abdur raoef dalam APBD Kuansing tahun 2013 dan pembangunan hotel Kuansing dalam APBD 2014. Vonis dibacakan Kamis (12/03/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Delta Tamtama itu juga menyebut, terdakwa dituntut dengan tuntutan primer pasal 2 dan tuntutan subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
Dalam jalannya sidang, tuntutan jaksa, jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan apa yang disangka dalam pasal 2, begitu juga pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 dimaksud.
Namun menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 3, sehingga dituntut oleh jaksa 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Dari tuntutan jaksa ini hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan beserta denda Rp 100 juta.
Sementara itu, menurut Dedy Harianto Lubis, dari tim penasehat hukum terdakwa belum menerima salinan lengkap dari putusan, sehingga belum bisa menyimpulkan secara utuh apa pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini dengan hukuman tersebut.
Menurutnya keyakinan pihaknya dari tim penasehat hukum terdakwa, jika melihat dan memperhatikan serta menyimpulkan dari seluruh fakta-fakta persidangan, seharusnya terdakwa Muslim ini bebas.
Karena tidak satupun fakta persidangan yang membuktikan penyimpangan apa, penyalahgunaan kewenangan apa, yang dilakukan terdakwa, tidak ada mens rea, tidak ada mufakat jahat dan lobi-lobi dalam penganggaran pengadaan tanah Abdur Raoef maupun pembangunan hotel Kuansing.
Menurutnya proses penganggaran dua item tersebut berjalan sebagaimana aturan, mulai dari pengajuan kua PPAS dari eksekutif ke DPRD, pembahasan berjenjang mulai dari komisi, Banggar, pembahasan bersama OPD, tim TAPD dan diputuskan melalui paripurna. Semua dilakukan secara kolektif kolegial di DPRD Kuansing, pengesahan diputuskan bersama diperipurna, tetapi mengapa Seorang ketua DPRD yang dituntut secara hukum.
Belum lagi penandatanganan nota kesepakatan dan beberapa hal tentang APBD ini juga ditanda tangani semua pimpinan DPRD. Itu jelas tertuang didalam Risalah resmi sidang sidang DPRD Kuansing yang sudah diajukan sebagai alat bukti.
Keterangam saksi-saksi justru sangat banyak yang menyatakan terdakwa muslim ini tidak sedikitpun terlibat dalam proses perencanaan, dan pelaksanaan, artinya terdakwa hanya melaksanakan tugas jabatannya sebagai ketua DPRD untuk membahas secara bersama sama dengan seluruh anggota DPRD terkait APBD 2013 dan APBD 2014 yang didalamnya ada anggaran pengadaan tanah dan pembangunan hotel.
Ketika semua proses pembahasan di DPRD berjalan sesuai aturan, dan disahkan, tentu menjadi produk hukum kelembagaan yang bersifat kolektif, karena DPRD itu tidak sama dengan pemerintahan kabupaten yang keputusan diambil oleh satu orang yaitu bupati. Kalau lembaga DPRD keputusan pasti melalui paripurna, tidak keputusan individu ketua DPRD.
"Pasca putusan ini, tentu kami akan mempertimbangkan apa upaya hukum yang akan dilakukan, apakah banding, atau langsung mengajukan PK, " pungkas Dedy Harianto Lubis.(***)
