Pemkab, Forkopimda dan Masyarakat Sepakat Tutup Karaoke Remang-Remang di Kuansing
- Rabu, 05 Agustus 2026 - 18:02 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Keberadaan kafe atau karaoke remang-remang yang ada di belakang kawasan Komplek Pemkab Kuansing menjadi perhatian serius.
Rabu (5/8/2026), Pemkab mengundang Forkompinda, OPD, lembaga adat, ormas membahas keberadaan kafe atau warung remang-remang yang sudah meresahkan ini.
Dalam pertemuan yang di pimpin Pj Sekda Kuansing Drs Muradi MSi, Asisten I H Fahdiansyah, Kasat Bimas Polres Kuansing AKP Werry Naldi, Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi Efendi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ferdi SH MH mewakili Forkompinda Kuansing, sepakat tidak ada lagi aktivitas penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan komplek perkantoran Pemkab dan Kuansing secara keseluruhan. Karena pekat bertentangan dengan agama, merusak nilai-nilai budaya dan adat istiadat Kuansing.
Pemkab dan Forkompinda juga sepakat untuk menyiapkan skenario atau langkah-langkah untuk eksekusi pembongkaran tujuh kafe atau warung remang-remang yang ada di belakang Komplek perkantoran Pemkab Kuansing.
Sebab bila tidak, di khawatir akan bertambah banyak. Selain itu kata Muradi, untuk mencegah merebaknya Pekat di belakang kawasan komplek Pemkab, dan Kuansing, juga disepakati untuk dibentuk tim pekat hingga ke kecamatan.
Pelaku atau pemilik kafe atau warung remang-remang yang ada diminta menghentikan semua aktivitasnya di lapangan. Penindakan di lapangan akan menggunakan instrumen hukum pidana, Perda Pekat Kuansing dan Perda hukum adat.
"Intinya, kita sepakat tidak ada lagi pekat di belakang Komplek Pemkab maupun Kuansing," katanya.
Sebelum dilakukan tindakan di lapangan, ia meminta Kasat Pol PP-PKP Kuansing untuk terus melakukan patroli dn sosialisasi.
Dia pun tidak akan mentolerir bila ada oknum personel yang membekingi keberadaanya. Sebab, acap kali saat razia yang dilakukan Satpol PP-PKP maupun kepolisian bocor."Kalau ada yang terlibat personel kita di Pemkab, akan kita tindak tegas," tegas Muradi.
Ini pun diungkapkan oleh Asisten I Setda Kuansing H Fahdiansyah. Ia memastikan kalau tujuh warung remang-remang itu tidak ada berizin. Namun sebelum di bongkar atau di tindak, harus disiapkan langkah-langkah awal. Menyurati atau memberikan peringatan pada pemilik warung remang-remang.
Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Rio Kasyter Wandra menjelaskan, kalau mereka sudah memetakan dan merazia keberadaan warung remang-remang di belakang kawasan komplek perkantoran Pemkab Kuansing.
Di lokasi itu, ada tujuh warung remang-remang. Semua tidak berizin. Ketujuh warung remang-remang itu sudah permanen. "Dalam operasi pekat kami beberapa waktu lalu bersama Polres Kuansing, ditemukan aktivitas pekat di salah satu kafe atau warung. Ada minuman miras dan wanita penghibur," ujarnya.
Satpol PP-PKP pun melakukan under cover, hasilnya warung remang-remang itu memiliki room yang permanen di lengkapi Lc dan fasilitas lainnya.
Lokasi ini juga diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Dalam menjalan tugas, Satpol PP-PKP Kuansing berpegang pada pada Perda Pekat Kuansing nomor 14 tahun 2014. Di dalam pasal 7 dan pasal 8 ayat 2, ada ancaman denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.
Namun karena keterbatasan personel, pihak Satpol PP-PKP mengakui belum ada kasus yang dilimpahkan ke persidangan. Penegakkan yang dilakukan baru pada tahap Yustial. Karena itu, untuk menghentikan keberadaan warung remang-remang itu, butuh dukungan semua institusi terkait dan masyarakat. ***
