Polisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Diduga Illegal Logging

  • Rabu, 05 Agustus 2026 - 11:16 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polisi dari Polsek Bunut bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang bos kayu asal Pekanbaru berinisial PJ alias Haji Ipad (42) bersama sopirnya  RH (45), Selasa (4/8/2026).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dua unit mobil truk jenis Hino Dutro hijau bernomor polisi BM 9750 CJ dan Mitsubishi kuning BM 8113 TY, yang bermuatan 12 kubik kayu tanpa dokumen yang diduga hasil illegal logging.

Honda Juni 4

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal SPsi, membenarkan adanya penangkapan dua truk bermuatan kayu ilegal tersebut.


"Kini dua orang tersangka telah diamankan, salah satunya PJ yang merupakan pemilik kayu. Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, Rabu (5/8/2026).

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pengungkapan kasus dugaan illegal logging ini berawal saat personel Unit Reskrim Polsek Bunut mendapatkan informasi bahwa dua truk membawa kayu yang sedang melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Kemudian Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga SH MH, langsung memerintahkan personelnya untuk turun melakukan penyelidikan. Hingga saat disisir Jalan Lintas Bono ditemukan ada dua truk yang dicurigai membawa kayu.


Kemudian dengan cepat polisi menghentikan laju kedua truk yang di bak belakangnya ditutupi terpal. Namun menyadari ada polisi, salah satu truk berhenti tiba-tiba dan sopirnya langsung melompat kabur dan meninggalkan kendaraanya di pinggir jalan.

Sedangkan satu lagi truk berhasil diamankan bersama sopirnya. Walau sopir yang kabur sempat diburu polisi, tetapi berhasil menghilang di balik rindangnya perkebunan sawit.

Dari hasil interogasi, kalau RH hanya sebagai sopir diminta membawa kayu dasar papan dari Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti ke Pekanbaru oleh Haji Ipad. Tapi ketika diminta memperlihatkan dokumen kayu yang diangkut, sopir mengaku tidak ada. 

Selanjutnya sopir bersama dua truk bermuatan kayu ilegal digiring ke Mapolsek Bunut. Karena tidak dapat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen pengangkutan lainnya.

Berselang beberapa jam, datanglah Haji Ipad ke Mapolsek Bunut untuk mempertanyakan kenapa dua truk kayu dan sopirnya ditangkap polisi. 

Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Bunut berkoordiasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Atas penangkapan dua truk bermuatan kayu ilegal tersebut.

Kemudian Haji Ipad bos kayu asal Pekanbaru itu langsung diamankan, setelah ada pengakuan sopir sebagai pemilik. Dan langsung diserahkan ke Polres Pelalawan bersama sopir serta barang bukti dua truk bermuatan 12 kubik kayu ilegal untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

"Kini keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan, sedangkan satu orang sopir yang kabur sedang dalam penyelidikan," tegas AKP Bayu.

Pada kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI  Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Pasal 83 ayat 1 Huruf b Jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 20 huruf a dan Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***

 



Baca Juga

--ads--