Dipanggil DPRD Kuansing soal Pembabatan Ribuan Hektar HPT, PT Merauke Cuek

  • Senin, 03 Februari 2025 - 14:05 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Senin (3/2/2025), menggelar hearing soal permasalahan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di daerah Kecamatan Hulu Kuantan, yang diduga tengah dibabat dengan brutal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Akibat pembabatan tersebut, banyak masyarakat yang terkena imbas, masalah kerusakan lingkungan yang pada akhirnya mengadu ke DPRD Kuansing. Oleh itu, pihak Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra bersama Komisi II melakukan rapat hearing dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap terkait dan mengetahui soal pembabatan liar tersebut.

HONDA ATAS

Namun, dari sekian banyak pihak yang diundang hanya Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) saja yang hadir. Sisanya seperti PT Merauke, pihak Koperasi Guna Karya, Kepala Desa (Kades) Sumpu, Kades Tanjung Medang, Kades Sarosa, Kades Inuman, Dinas Perkebunan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak hadir meski sudah diundang secara resmi oleh DPRD Kuansing.


Menurut Waka I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra kepada wartawan, pihaknya menggelar hearing ini atas desakan warga yang terancam lingkungannya akibat pembalakan liar di HPT tersebut. Dari pengaduan warga, lahan itu dibabat oleh oknum-oknum yang diduga ada keterkaitannya dengan PT Merauke dan Koperasi Guna Karya. Lahan itu telah lama dibabat dan sudah berproduksi, lahannya meliputi beberapa desa yang ikut diundang tersebut. 

Apalagi lanjut Satria, setelah mendapat keterangan dari pihak Diskopdagrin, Koperasi Guna Karya itu, ternyata hanya memiliki izin koperasi simpan pinjam. Dan ini mesti didalami, karena ini merupakan wilayah Kabupaten Kuansing dan tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan oknum tertentu, apalagi dengan cara yang salah.

''Ini sudah kita dapat data baru, ternyata koperasi Guna Karya itu cuma punya izin simpan pinjam. Dan harus kita dalami lagi, Senin depan kita panggil lagi. Tak datang sampai panggilan ketiga, kita tembuskan lagi ke DPR-RI hingga Kejagung dan Kapolri. Pokoknya negara jangan sampai kalah sama oknum,'' tegas Satria.


Diketahui sebelumnya permasalahan dugaan pembabatan liar terhadap Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Kuansing atau tepatnya di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan oleh para mafia tanah sudah terjadi lama. Seorang aktifis muda, juga merupakan anak tempatan yang turut memperjuangkan permasalahan HPT tersebut juga sempat memberikan informasi kepada Pekanbaru MX beberapa waktu lalu.

Pria yang identitasnya sengaja dirahasiakan ini, mengaku mempunyai segala data tentang permasalahan HPT di Hulu Kuantan itu. Dia menyebut, jika permasalahan itu sudah terjadi berlarut-larut. Permasalahan dimulai sejak Kabupaten Kuansing belum berdiri atau terjadi pada akhir tahun 90-an.

Beberapa tokoh masyarakat di Hulu Kuantan memperjuangkan permasalahan tanah HPT itu agar dapat dipergunakan oleh masyarakat setempat. Namun, para oknum yang diduga mafia tanah inilah yang memasukkan perusahaan PT Merauke untuk menguasai tanah itu. 

Hingga akhirnya terbentuk lah kesepakatan antara warga yang telah membuat beberapa kelompok tani dan bergabung dengan sebuah koperasi yang resmi dan menunjuk PT Merauke sebagai pelaksana yang membantu warga untuk menggarap lahan tersebut. 

Namun, hingga berjalannya waktu, muncul lah oknum-oknum yang terkesan berkhianat atas kesepakatan awal demi keuntungan pribadi dengan menjual lahan-lahan tersebut secara ilegal, baik ke PT Merauke maupun ke perorangan.

Oknum-oknum yang dimaksud adalah inisial M beserta anak-anaknya. Yang hingga kini masih melakukan praktik ilegal itu dan sudah banyak dilaporkan ke pihak kepolisian akibat perbuatannya yang jelas menipu orang dengan menjual tanah rakyat tersebut.

Bahkan hingga sekarang, dugaan pembabatan liar terhadap Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Kuansing atau tepatnya di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan oleh para mafia tanah. Para mafia tanah saat ini diduga telah membabat ratusan sampai dengan ribuan hektar dengan menggunakan beberapa unit excapator di dalam kawasan  HPT tersebut.

Berdasarkan keterangan masyarakat kepada awak media beberapa waktu lalu menyebut, lahan HPT di daerah Kecamatan Hulu Kuantan terancam gundul, banyak alat berat melakukan stecking atau perambahan liar dengan modus koperasi. 

Modus ini dari tahun ke tahun diperankan oleh oknum yang sama, setelah itu nanti lahan itu langsung dijual sama pengusaha dengan harga yang fantastis. Beginilah cara bermain mafia tanah di Kuansing menurut pria itu.

Bahkan ia juga menyebut, kalau tak percaya cek saja langsung secara diam-diam ke lapangan banyak di sana alat yang sedang bekerja. ***



Baca Juga