Satgas PKH Sita Lahan 5.764 Hektare Milik PT Johan Sentosa di Kampar
- Kamis, 27 Februari 2025 - 14:17 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH turut mendampingi kunjungan kerja yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah SH MH, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Setibanya di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan, termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Lanjut Zikrullah, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.
"Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi. Penyitaan lahan PT Johan Sentosa ini merupakan langkah konkret dalam mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut," lanjut Zikrullah.
Saat ini, Satgas PKH telah menugaskan 20 Kejati sebagai posko penertiban guna mempermudah koordinasi dan penindakan. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya. ***