Tambang Akuari Ilegal di Km 18 Garuda Sakti Bebas Beroperasi Usai Dirazia
- Rabu, 25 Februari 2026 - 00:04 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, TAPUNG - Aktivitas tambang galian C ilegal di Kilometer 18 Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan.
Meski sebelumnya telah dirazia tim gabungan dari Polres Kampar, lokasi tambang tersebut dilaporkan kembali beroperasi seperti biasa pada Selasa (24/2/2026) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang akuari ilegal yang diduga milik seseorang berinisial Amr dan dikelola oleh E serta P itu tetap menjalankan aktivitas penambangan tidak lama setelah razia dilakukan. Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas penindakan yang telah dilakukan aparat.
Sejumlah warga sekitar mengaku heran karena aktivitas tambang kembali berjalan dalam waktu singkat. Mereka mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak kegiatan yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut.
“Baru dirazia, tapi sekarang sudah beroperasi lagi. Seolah-olah tidak tersentuh hukum. Ada apa sebenarnya?,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, keberadaan tambang galian C ilegal itu tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga dapat memicu kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar, seperti kerusakan jalan hingga gangguan kesehatan akibat debu dan kebisingan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan tambang ilegal tersebut. Mereka berharap tidak ada kesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat dan memastikan akan menindaklanjutinya.
“Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres singkat. ***
