Ikut Terlibat Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Eks ASN Terancam Hukuman 20 Penjara
- Selasa, 24 Februari 2026 - 00:02 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH.
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Salah seorang pensiunan atau eks ASN berinisial AM (62), yang ikut tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menjerat tersangka Pasal 603 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian disampaikan Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH, melalui Kasi Intelijen (Kastel), Pajri Aef Sanusi SH, kepada media ini.
"Setelah ditetapkan tersangka di tahan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kini dititip di Lapas Perempuan kelas IIA Pekanbaru, sejak Rabu tanggal 18 Februari lalu," ujar Kastel, Pajri.
Dijelaskan Kastel, Pajri bahwa tersangka baru ini merupakan seorang wanita berperan sebagai Kordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Maka dari hasil pendalaman pemeriksaan dan gelar perkara. Maka AM selaku Kordinator dari Balai Penyuluh Pertanian di tetapkan tersangka. Untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut tersangka di tahan 20 hari kedepan," tutur Pajri.
Lanjut Pajri Sanusi, bahwa tim penyidik Kejari Pelalawan telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun Anggaran 2019-2022 tersebut.
"Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan terus kita kembangkan. Setelah ada tersangka baru yang di tetapkan, hingga total menjadi 19 orang," ungka mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi berjemaah dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp34 miliar lebih.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan telah menetapkan 19 tersangka dan 18 di tahan, sedangkan satu tidak ditahan karena pertimbangan sakit.
Adapun 19 tersangka yang di tetapkan sebelumnya yakni Y selaku penyuluh, ZE selaku penyuluh, AS selaku pengecer, EW selaku pengecer dan JH selaku pengecer.
Kemudian, SS selaku pengecer, M selaku pengecer, BM selaku penyuluh, AN penyuluh dan A selaku pengecer. ERP selaku pengecer dan distributor, SB selaku penyuluh, YA selaku pengecer, S selaku pengecer.
Selanjutnya tersangka Sb selaku pengecer. Rm yang merupakan oknum Camat selaku pengecer dan pengelola. Serta AM selaku Kordinator dari Balai Penyuluh Pertanian. Sedangkan satu orang tersangka tidak ditahan yakni PS selaku pengecer yang sedang sakit.
Ditambahkan Pajri, bahwa Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh, penyidikan tidak berhenti pada penetapan 19 tersangka tersebut.
"Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut," pungkasnya. ***
