Tudingan Layanan 110 Tak Respons Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Polda Riau
- Selasa, 24 Februari 2026 - 16:58 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad SH MSi bersama Kabid Propam Polda Riau Kombes Harisandi SIK MH dan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, AKBP JM Sagala, memberikan penjelasan soal tudingan layanan 110 tak merespons laporan masyarakat, Selasa (24/2/2026).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Polda Riau menegaskan komitmennya terhadap transparansi layanan publik dengan membuka data log Call Center 110, menyusul tudingan pemberitaan yang menyebut layanan tersebut tidak merespons laporan kecelakaan lalu lintas dari masyarakat.
Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (24/2/2026), jajaran kepolisian tidak hanya menyampaikan klarifikasi, tetapi juga memaparkan langsung mekanisme kerja layanan 110 sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, menegaskan, bahwa setiap panggilan yang masuk ke 110 terekam otomatis dalam sistem dan dapat ditelusuri.
“Semua panggilan masuk terdokumentasi. Diverifikasi, dicatat, lalu diteruskan ke satuan wilayah terdekat. Tidak ada mekanisme penghapusan jejak panggilan,” ujar Kombes Pandra.
Mantan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau ini menjelaskan, klarifikasi ini berkaitan dengan pemberitaan dugaan tidak responsifnya layanan 110 terhadap laporan kecelakaan yang dialami Ernawati pada 20 Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), laporan awal baru diterima Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru pada 21 Februari dini hari.
Saat itu, laporan polisi belum dapat langsung dibuat karena terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap. Setelah dokumen dipenuhi, laporan resmi diproses pada hari yang sama.
“Tindakan petugas saat itu adalah menjelaskan prosedur administrasi. Diduga penjelasan tersebut dimaknai sebagai penolakan,” kata Pandra.
Lanjut Pandra, terkait klaim bahwa Call Center 110 tidak merespons, dari hasil pengecekan terhadap data log panggilan pada rentang waktu yang disebut dalam pemberitaan tidak menemukan adanya panggilan dari nomor pihak terkait maupun dari sekitar lokasi rumah sakit.
Pandra menjelaskan, dari hasil klarifikasi internal juga menunjukkan sebagian keluarga menyatakan tidak pernah menghubungi layanan tersebut.
“Dengan demikian, tudingan bahwa layanan 110 mengabaikan laporan masyarakat belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data sistem,” ungkap Perwira Menengah Melati Tiga Tiga yang juga pernah jabat Kabid Humas Polda Lampung itu.
Dalam kesempatan itu, Pandra juga menghadirkan operator Call Center 110 turut dihadirkan untuk menjelaskan alur layanan, mulai dari penerimaan panggilan, verifikasi laporan, hingga pendistribusian ke Polres atau Polsek terdekat.
Layanan 110 ini, jelas Pandra, beroperasi 24 jam dan bebas pulsa, dengan fungsi utama menghadirkan respons cepat kepolisian di lokasi kejadian. Namun demikian, untuk proses administratif seperti pembuatan laporan polisi atau klaim asuransi, kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Pandra menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan hak jawab institusi sekaligus bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, terkait kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Namun setiap penilaian publik harus berdiri di atas data yang dapat diverifikasi,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti pada masanya itu.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, AKBP JM Sagala, menambahkan bahwa layanan pengaduan masyarakat, laporan kehilangan, hingga penerbitan dokumen seperti SKCK dilaksanakan tanpa pungutan biaya.
“Call Center 110 untuk percepatan kehadiran petugas. Administrasi tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan. Kami tidak pernah memungut biaya laporan,” tegasnya.
Selain Call Center 110, Kabid Propam Polda Riau Kombes Harisandi SIK MH menjelaskan, bahwa masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui kanal pengaduan berbasis QR barcode.
Laporan yang masuk akan diterima operator pusat Divisi Propam Polri, lalu diteruskan ke Polda sesuai wilayah kejadian. Pelapor dapat mengadukan oknum meski berada di luar daerah.
“Cukup pindai QR barcode, isi kronologi dan bukti pendukung. Tidak perlu datang ke kantor polisi. Pelapor akan dihubungi untuk pendalaman,” pungkasnya.
Sejak diluncurkan pada 13 Oktober 2025, sebanyak 1.863 spanduk, stiker, dan materi sosialisasi QR barcode telah dipasang di berbagai titik pelayanan publik dan ruang keramaian di Riau. ***
