Tiga Pemilik Konter Ponsel Ditangkap Polsek Siak Hulu karena Jual Chip

  • Senin, 22 Agustus 2022 - 09:50 WIB


KLIKMX.COM, SIAKHULU- Maraknya tindak pidana perjudian online jenis game Higgs Domino di wilayah Siak Hulu, membuat masyarakat resah.

Tiga pemilik konter ponsel penjual chips diciduk jajaran Polsek Siak Hulu dalam satu malam, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. 


Ketiga pelaku adalah SGM (27) warga Jalan Karya Sari, Kelurahan Tanggerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Yaitu diduga sebagai pelaku penjualan judi jenis game Higgs Domino, ditangkap di Ponsel Retro, Jalan Raya Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. 


Pelaku kedua, DI (37) Warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, yang ditangkap di Ponsel Bintang Suraya yang berada di Jalan Raya Pasir Putih yang diduga pelaku penjualan judi jenis Higgh Domino. 

Pelaku ketiga EL (40) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap di 8 Ponsel yang berada di Jalan Pasir Putih, Siak Hulu.

Barang bukti di pelaku pertama yang diamankan  HP yang digunakan untuk proses jual beli chips, buku catatan penjualan chips, dan uang tunai sebesar Rp900.000. 


Barang bukti di pelaku kedua yaitu, HP yang digunakan untuk proses jual beli chip, uang tunai sebesar Rp650.000. 

Dan barang bukti di pelaku ketiga berupa, HP yang digunakan untuk proses jual beli chip dan uang tunai sebesar Rp1.450.000. 

Penangkapan para pelaku ini Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 WIB anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ponsel Retro, Ponsel di 8 dan ponsel Bintang Suraya Jalan Raya Pasir putih ada warga masyarakat yang mengadakan perjudian jenis game Higgs Domino dengan cara menjual chip kepada para pemain judi online. 

Maka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH, Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak, SH MH melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku sedang menjual chip tim opsnal langsung ke TKP.

Ketiga pelaku berhasil diamankan bersamaan dengan barang bukti, ketiga pelaku ini berperan sebagai bandar chips. 

Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi tersebut dengan cara para pelaku menjual chip kepada pemain dengan harga Rp65.000 sebanyak 1B dan dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku kemudian pemain yang membeli chip memainkannya di aplikasi untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan penangkapan para pelaku.

"Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.(MX13)



Baca Juga