DPMPTSP: Tidak Satu Pun Galian C Berizin di Kampar

  • Kamis, 18 Maret 2021 - 16:28 WIB


KLIKMX.COM, KAMPAR -- Semakin maraknya penambangan pasir dan batu ilegal (galian C) di Kabupaten Kampar tidak ada memberikan sumbangan untuk daerah. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun galian C yang beroperasi memiliki izin.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Hambali. Iamenegaskan bahwa galian C, tidak satupun memiliki izin.


“Ya, begitulah yang bisa saya utarakan mengenai galian C, yang sekarang beroperasi di Kabupaten Kampar,” jelasnya, Kamis (18/3). Hal ini juga ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Aliman Makmur, yang mengaku di DLH tidak pernah mengeluarkan rekomendasi lingkungan untuk galian C. “Jadi tidak ada kita keluarkan sama sekali,” ucapnya.


Sedangkan mengenai galian C yang dalam proses pemeriksaan lingkungan ada yang mengajukan, untuk mendapat rekomendasi sedang diteliti. “Namun untuk rekomendasi belum pernah ada yang dikeluarkan,“ tegasnya.

“Karena tidak bisa sembarangan mengeluarkannya, sebab dampak sangat besar. Jadi sangat perlu kajian,” sambungnya.

 


Yang Bermain Galian C Ilegal, Adalah Oknum

Anggota DPRD Kampar, Yuli Akmal, mengkritisi perusakan lingkungan akibat galian C liar yang menjamur di Kabupaten Kampar. Hal ini terlihat dari sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tidak serius dalam menindaknya.

“Sehingga dengan tidak ada tindakan nyata dari aparat pemerintah, membuat aktifitas galian C ini makin menjamur. Jadi pembiaran ini dilakukan oleh Pemkab Kampar sendiri,” ujarnya.

Jadi kerusakan lingkungan di Kampar ini sudah semakin parah, kata Politisi Partai Hanura ini. Akibatnya yang mendapat dampak ini adalah masyarakat tempatan semua.

“Masyarakat sudah menyampaikan aspirasi, tetapi hanya satu dan dua bisa ditindak. Selainnya merajalela,” ucap anggotaKomisi I DPRD Kampar ini. Karena itu katanya, bagaimana mau menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan galian C tidak berizin dan tidak punya kontribusi dibiarkan saja. “Karena itu saya katakan sudah sangat kronis sekali penyakit yang dialami Kabupaten Kampar ini, akibat penyakit kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Yuli Akmal juga menyebutkan, oknum-oknum perusak lingkungan ini adalah orang orang yang paham aturan semua. Jadi mereka memanfaatkan ini untuk mengejar materilnya, tanpa peduli kerusakan yang mereka buat.

“Bahkan sekarang ini ada pejabat aktif di Kampar, yang memiliki galian C ilegal. Harusnya mereka ini menjadi teladan, tetapi malah menjadi perusak,” tegasnya.

Lanjutnya, sekarang ini kewenangan izin galian C ini diambil oleh pemerintah pusat. Namun pengawasan yang mereka lakukan tidak ada. Jadi hampir sama saja ketika kewenangan ini diambil pihak Pemerintah Provinsi Riau, yang tidak pernah turun melakukan penindakan.

“Untuk itu kita harapkan kewenangan itu dikembalikan lagi ke daerah. Karena fungsi pengawasan setidaknya bisa berjalan,” pesannya. Sebab dampak dari masalah kerusakan galian C ini sangat banyak. Hal ini mulai dari kerusakan jalan yang seharusnya bisa tahan 5 tahun, tapi hanya bisa bertahan 1 tahun. “ Bahkan kerusakan yang parah itu adalah abrasi di tepian sungai. Jadi aparat hukum dan pemerintah punya tanggungjawab moral terhadap masalah ini semua,” pungkasnya. ***



Baca Juga