Positif Nyabu, Maling Onderdil Alat Berat Dibekuk Polisi

  • Kamis, 17 April 2025 - 18:03 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu membuat seorang pria asal Pekanbaru nekat mencuri onderdil alat berat di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Seorang pria bernama Ahmad Amrin (34), warga Desa Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri panel elektrikal ekskavator merek Komatsu milik seorang petani. Ironisnya, saat ditangkap, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

HONDA 2025

“Dari hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Amrin positif mengandung methamphetamine atau sabu. Dugaan sementara, pelaku mencuri dalam pengaruh narkoba dan menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sabu,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran S.H, Kamis (17/4/2025).


Aiptu Misran mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.

Saat itu, korban, Marudut Pasaribu, seorang petani asal Desa Talang Suka Maju, awalnya mendapat laporan dari mandornya, Natanael Bangun, bahwa panel komputer alat berat jenis Komatsu PC 130 yang terparkir dalam keadaan terkunci telah raib. 

Kecurigaan langsung mengarah kepada operator alat berat tersebut, Ahmad Amrin, yang saat kejadian memegang kunci kabin namun tidak bisa dihubungi dan menghilang tanpa jejak.


Ketika dilaporkan ke Polsek Kelayang, polisi pun langsung bergerak cepat. Pada Rabu (16/4/2025), Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu P.K. Sinaga, S.Sos bersama tim untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan panel elektrik hasil curiannya di rumah keluarganya,” sebut Misran.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit komponen panel elektrikal ekskavator Komatsu. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan karena jabatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penggelapan di sektor pertambangan dan perkebunan, khususnya yang melibatkan alat berat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kerja.(***)



Baca Juga