- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Modus Bisa Mengobati Penyakit, Pasien Wanita Dicabuli Dukun Palsu
Modus Bisa Mengobati Penyakit, Pasien Wanita Dicabuli Dukun Palsu
- Jumat, 27 Juni 2025 - 13:08 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Seorang pria berinisial MA (55) warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, diamankan Polres Rohul.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus berpura-pura bisa mengobati penyakit.
Tersangka MA mengaku mampu menyembuhkan penyakit. Ia meyakinkan korbannya, seorang wanita berinisial SIDY (26), warga Ujungbatu, untuk menginap di rumahnya selama proses pengobatan.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice B Manalu didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang SH, menjelaskan bahwa korban awalnya tidak menyangka akan menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa pertama terjadi pada Ahad, 17 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban diminta menetap selama seminggu oleh pelaku.
“Korban mengaku merasa dihipnotis dan ditipu oleh pelaku. Ia baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual pada keesokan harinya, Senin, 18 Maret 2024,” terang Ipda Sarlin, Jumat (27/6/2025).
Lebih memprihatinkan lagi, saat peristiwa terjadi, dua anak perempuan korban yang masih kecil juga berada di dalam rumah dan ikut dikunci oleh pelaku. Setelah sadar, korban langsung melarikan diri bersama anak-anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Raga dan Resmob Polres Rohul bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MA yang merupakan dukun palsu itu beserta barang bukti.
“MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya. ***