- Beranda
- Indragiri Hulu
- Dikaitkan Pasca Penangkapan Illegal Logging Polhut Balai TNBT, LAMR Inhu Tegaskan Tugas Tameng Adat
Dikaitkan Pasca Penangkapan Illegal Logging Polhut Balai TNBT, LAMR Inhu Tegaskan Tugas Tameng Adat
- Kamis, 16 Januari 2025 - 14:25 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, INHU - Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Datuk Seri Ali Fahmi Aziz menjelaskan secara tegas bahwa Tameng Adat merupakan otonom organisasi.
Namun dalam perjalanannya, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria juga sebagai Kasatgas Polhut di Balai TNBT.
Hanya saja dalam kegiatan Polhut Balai TNBT yang baru-baru ini dikaitkan dengan Tameng Adat LAMR Kabupaten Inhu. Bahkan dengan kegiatan itu, LAMR Kabupaten Inhu bersama Tameng Adat, dinilai ada unsur difitnah dengan tuduhan menangkap dan penjarakan anak kemanakan.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami Tameng Adat dan tugas Ketua Tameng Adat sebagai Kasatgas Polhut di Balai TNBT," ungkap Ketua Umum DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz kepada sejumlah awak media di balai adat kawasan wisata Danau Raja Rengat, Rabu (15/1/2025) sore.
Penangkapan perambahan kayu di kawasan hutan Balai TNBT dilakukan Polhut, sebagai tugas dalam mengawasi kawasan TNBT. Namun keberadaan LAMR Kabupaten Inhu, tetap memberikan bantuan ketika yang bersangkutan datang dan bermohon kepada LAMR Inhu.
Untuk saat ini saja, LAMR Inhu sudah mendampingi anak kemenakan yang tersandung hukum. Seperti, kasus pencurian sapi yang dilakukan anak kemenakan di Sungai Lala, hingga pendampingan mantan k
Lepala SMAN 1 Peranap akibat pemalsuan dokumen.
Dalam itu, Ketua Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu, Datuk Panglima Pratama Nofri Arizandi Zakaria mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penangkapan terduga illegal logging sudah sesuai SOP.
"Satgas Polhut melakukan tugas sesuai perintah atasan, begitu juga dengan pelaku terduga kali ini," sebutnya.
Kayu hasil illegal logging yang disebut-sebut untuk mesjid, dinilai tidak benar. Karena setelah pelaku tertangkap tidak ada menunjukkan dokumen apapun.
Sehingga sesuai prosedur, untuk pemeriksaan lebih lanjut atas penangkapan itu, sudah diserahkan kepada Gakkum.
"Kami tidak penyidik. Kalau tidak ke Gakkum, penyerahan hasil tangkapan kami serahkan ke Polri,"' bebernya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polhut pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TNBT mengamankan dua orang diduga pelaku penebangan hutan secara liar (illegal logging) pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Kedua pelaku diamankan pada saat kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas. Kedua pelaku itu, masing-masing inisial Ek dan SG yang merupakan warga Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.(***)