Ancaman Denda Paling Banyak Rp10 Miliar
Polres Pelalawan Kembali Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal, Dua Pikap Bersama Pemiliknya
- Rabu, 31 Desember 2025 - 09:15 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali menggagalkan penyelundupan bawang ilegal. Kali ini dua mobil pikap bermuatan ratusan karung bawang berhasil ditangkap di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Setelah Satpolairud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran bawang ilegal sebanyak 19,6 ton di perairan Teluk Meranti. Kita juga kembali berhasil mengamankan dua mobil pikap bermuatan bawang tanpa dilengkapi dokumen Karantina," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK Kapolres Pelalawan didampingi Kasat Polairud AKP Mardani Tohenes SH MH, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka STrK SIK MH, dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, dalam press release, Selasa (30/12/2025) kemarin.
Dijelaskan Kapolres Pelalawan, penangkapan ini berawal personel Polsek Teluk Meranti melakukan patroli. Menghentikan sebuah mobil pikap merk Suzuki Carry dicurigai membawa barang ilegal yang ditutupi dengan terpal, Senin, (29/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.03 WIB.
Namun saat muatan diperiksa polisi, ternyata ditemukan tumpukan karung berisi bawang. Saat pengemudi mobil pikap ditanya, tidak dapat diperlihatkan dokumen karantina dari instansi terkait.
Ketika sopir diinterogasi oleh polisi, mengaku bawang itu diangkut dari pelabuhan tikus di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti bersama rekannya yang telah dahulu berangkat mengunakan mobil pikap juga.
Mengetahui ada lagi mobil pikap yang telah dahulu kabur langsung dilakukan pengejaran, hingga berhasil ditangkap. Kemudian kedua mobil pikap bernomor polisi BM 8201 ZC membawa bawang merah dan bawang putih, serta BM 9007 TZ mengangkut bawang merah dan bombai digiring ke Mapolsek Teluk Meranti.
Setelah mengamankan dua mobil pikap bermuatan puluhan karung bawang tanpa dokumen asal Pulau Batam itu, Kapolsek Teluk Meranti Ipda Boby Even SH MH, segera melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka.
Selanjutnya tim Unit II Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan turun tempat kejadian perkara (TKP). Atas kerja sama dengan Polsek Teluk Meranti, pemilik bawang ilegal berinisial MI (38) warga Kampar, berhasil diamankan.
Kemudian dua mobil pikap bermuatan bawang merah, bawang putih dan bawang bombai yang diperkirakan mencapai 4 ton bersama pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kini pemiliknya yang sudah ditetapkan tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya di pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2019. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***
