Pelaku PETI di Desa Pantai Diringkus Polsek Kuantan Mudik
- Minggu, 31 Mei 2026 - 15:18 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, KUANSING - Seorang pria terduga pelaku praktik tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, diringkus personel Polsek Kuantan Mudik.
Pasalnya saat disergap pada Jumat (29/5/2026) kemarin, pelaku berinisial DH (41), diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di area perkebunan kelapa sawit Afdeling IV Blok D113 PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar SH MH, menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Pantai.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan pengintaian dan mendapati adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin,'' kata AKP Riduan Butar Butar, Ahad (31/5/2026).
Selanjutnya, kata Kapolsek, petugas mengamankan seorang pekerja yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Penindakan ini, lanjutnya merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara.
''Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin diesel merek Tianli warna biru dan satu unit mesin Robin warna merah. Lalu, satu lembar karpet warna hitam, dua buah paralon induk, satu buah dulang, satu buah gabang, satu buah gador, serta satu buah cakang yang terhubung dengan slang," kata AKP Riduan lagi.
Kapolsek menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Untuk pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tegas AKP Riduan.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Sementara itu, apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya agar segera menghubungi aparat terdekat atau langsung ke Mapolsek Kuantan Mudik.
''Hal ini guna menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban hukum,'' pungkasnya. ***
