Tim Raga Polres Dumai Amankan Warga Asal Sumut dan Papua karena Bawa Narkoba

  • Minggu, 31 Mei 2026 - 14:26 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Dua orang pria masing-masing berinisial EDP (40) warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan 
FH (22) warga asal Papua, diamankan tim Raga Polres Dumai.

Keduanya ditangkap saat tim Raga Polres Dumai menggelar razia ke berbagai wilayah yang dianggap rawan kejahatan, pada Sabtu malam (30/05/2026) kemarin. Karena kedua pria tersebut kedapatan membawa narkoba.

Honda Februari 2026

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kepada Pekanbaru MX menjelaskan, tim Raga Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Abdul Rahman didampingi Kanit Raga Ipda Jodhy Pratama, pada Sabtu malam Minggu itu melakukan razia rutin bersama 15 personel lainnya ke berbagai wilayah yang dianggap rawan aksi kejahatan di Kota Dumai.


''Lalu, ketika tim Raga memasuki wilayah Jembatan Pelindo, tepatnya di Jalan Bahtera, Kota Dumai, tim melihat ada satu unit mobil merek Honda Brio warna Grey BM 1701 EW, sedang terparkir di tepi bahu jalan, di saat jam memasuki larut malam,'' kata AKBP Angga, Ahad (31/5/2026). 

Saat itu, kata Kapolres, di sekitar mobil tersebut ada seorang pria yang sedang duduk tak jauh dari mobil tersebut, dan ada dua lelaki lainnyan yang berada di dalam mobil.

Namun, ketika tim Raga mendekati mobil tersebut, salah satu pria dari dalam mobil malah melarikan diri. Kecurigaan pun berlanjut, tim Raga pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria yang tinggal dan pemeriksaan di dalam mobil dan sekitarnya.


''Kecurigaan pun membuahkan hasil, setelah dilakukan pemeriksaan, tim Raga berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika dari tangan kedua pelaku yang masing masing berinisial EDP (40) dan FH (22),'' kata AKBP Angga lagi.

Lanjut Kapolres, barang bukti yang ditemukan itu berupa lima paket yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 300 gram, uang tunai Rp2.650.000 dan satu unit mobil Honda Brio warna Grey BM 1701 EW. Lalu dua pelaku yang berinisial EDP, pemegang KTP warga Sumut dan FH pemegang KTP warga Papua," terang mantan Kapolres Kuantan Singingi ini.

Sedangkan untuk ancaman pasal yang dikenakan, AKBP Angga memaparkan keduanya bisa dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berperan sebagai menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis ganja.

"Kini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Dumai. Sementara, tim sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sempat melarikan diri," pungkas AKBP Angga. ***

 



Baca Juga

--ads--