Satpolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
- Selasa, 30 Desember 2025 - 17:08 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Sebanyak 2.450 karung bawang ilegal yang masuk melalui perairan Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mengunakan kapal motor berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pelalawan.
Selain menyita barang bukti bawang tanpa dokumen kurang lebih 19,6 ton dari praktik penyelundupan itu, juga mengamankan nakhoda kapal Anugerah Ilahi berinisial AR (21) warga Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, Kasat Polairud AKP Mardani Tohenes SH MH, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka STrK SIK MH, dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos dalam press release, Selasa (30/12/2025) sore.
"Kita berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran bawang ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Pelalawan, tanpa dilengkapi dokumen Karantina," ujar Kapolres Pelalawan.
Dijelaskan Kapolres Pelalawan, bahwa awal pengungkapan saat personel Satpolairud Polres Pelalawan melakukan patroli laut di sekitar perairan Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Mendapat informasi dari nelayan, ada kapal motor (KM) kayu melintas sarat muatan yang dicurigai membawa barang terlarang dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian patroli Satpolairud langsung melakukan pengejaran, menggunakan speedboat, hingga KM Anugerah Ilahi yang sedang mengarah pelabuhan WKS, Teluk Meranti berhasil dicegat.
Ketika berhasil diamankan, ternyata bermuatan ratusan karung bawang merah dan Bombay. Namun saat nakhoda kapal AR, diminta memperlihatkan dokumen barang diangkut tak dapat diperlihatkan.
Selanjutnya kapal yang sarat muatan bawang ilegal langsung digiring ke dermaga. Kemudian bawang merah sebanyak 2.250 karung dan 200 karung bawang bombay dengan total 2,450 yang rencana akan dibawa ke Pekanbaru diamankan ke Mapolres Pelalawan.
"Kini barang bukti bawang merah dan bawang bombai kurang lebih 19,6 ton bersama nakhodanya telah diamankan di Polres. Sedangkan kapalnya masih dalam perjalanan dari Teluk Meranti ke Pelabuhan Kualo, Pangkalan Kerinci," jelas Kasat Polairud AKP Mardani Tohenes.
Mantan Kapolsek Kempas Polres Indragiri Hilir itu menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2019. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***
