35 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polisi Buka Peluang Jerat Korporasi

  • Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:06 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir. Hingga Agustus 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres telah menangani 32 perkara dengan total 35 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan dari puluhan tersangka tersebut, sebanyak 17 orang telah menjalani tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Honda Juni 4

“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade, Selasa (25/8/2026).


Menurut Ade, seluruh perkara yang telah ditangani sementara ini berasal dari pelaku perorangan. Meski demikian, kepolisian masih membuka peluang menjerat korporasi dengan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi.

Penyidik, kata dia, akan menelusuri setiap kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pembakaran lahan dengan pihak perusahaan apabila bukti dalam proses penyidikan mengarah ke korporasi.

 


“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan PT TKWL. Ade menyebut wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, masih dalam penanganan Polres Kampar. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Ade.

Dari hasil penanganan perkara yang telah dilakukan, polisi menemukan pola bahwa sebagian besar pelaku membakar lahan untuk membuka area yang akan digunakan sebagai perkebunan.

Ade menyebut terdapat pula satu kasus yang berdasarkan penyidikan sementara terjadi tanpa unsur kesengajaan. Polda Riau memastikan penanganan karhutla akan terus dikembangkan, termasuk apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain maupun korporasi.

“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya. ***



Baca Juga

--ads--