Usai Restorative Justice, Tersangka Perkara Yudisia Diminta Tak Ulangi Perbuatan

  • Jumat, 22 Mei 2026 - 10:21 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan bahwa restorative justice (RJ) harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru Otong Hendra Rahayu, setelah proses penghentian penuntutan perkara kredit kendaraan yang merugikan PT Astra Sedaya Finance resmi memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Honda Februari 2026

Perkara tersebut menjerat tersangka Akbar Tampan terkait pengajuan kredit satu unit mobil Toyota Avanza yang kemudian bermasalah hingga menimbulkan kerugian perusahaan leasing sebesar Rp261.160.000.


"Hasil proses restorative justice yang sebelumnya telah diekspos di Kejaksaan Agung kini resmi memperoleh persetujuan. Selain itu, perkara ini juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 27/Pid.Sus/2025/PN.Pbr," ujar Otong didampingi Kasubsi I Intelijen Muhammad Azsmar Haliem, Kasubsi II Yudha Kurniawan dan Jaksa Fasilitator Linda Yanti, Kamis malam (21/5/2026).

Menurut Otong, dengan adanya persetujuan tersebut, tersangka diperbolehkan kembali ke masyarakat dan diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan yang diberikan negara melalui pendekatan keadilan restoratif.

"Kami berharap kesempatan melalui restorative justice ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan mengulangi perbuatan, lebih menghargai keluarga, mandiri dengan bekerja, dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan," tegas Otong yang juga menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.


Otong juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan sosial kepada tersangka agar dapat kembali beradaptasi secara positif di lingkungan sekitarnya.

"Dengan telah disetujuinya restorative justice oleh Kejaksaan Agung dan adanya penetapan dari pengadilan, kami berharap masyarakat, khususnya di Pekanbaru, dapat menerima kembali yang bersangkutan agar bisa menjalani kehidupan secara positif di tengah lingkungan sosialnya," katanya.

Dalam proses mediasi sebelumnya, jaksa menghadirkan tokoh masyarakat dan tokoh adat sebagai saksi. Mediasi juga difasilitasi mediator internal kejaksaan hingga tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan pihak leasing.

Penghentian penuntutan diajukan setelah adanya perdamaian serta iktikad baik tersangka untuk menyelesaikan kerugian yang timbul.

Sementara itu, Akbar Tampan menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kejari Pekanbaru atas kesempatan yang diberikan melalui program restorative justice.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Kajati dan jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Akbar Tampan.

Akbar juga mengaku ingin memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah perkara yang menjeratnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

"Dengan adanya program Restorative Justice ini, saya berharap dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Terima kasih juga kepada seluruh tim Kejaksaan, kepada korban, serta kepada keluarga saya tercinta yang telah mendukung saya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menjelaskan perkara bermula pada Januari 2020 saat tersangka mengajukan kredit kendaraan atas permintaan seorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada Andre untuk usaha rental. Pembayaran angsuran sempat berjalan lancar sebanyak 15 kali sebelum akhirnya menunggak sejak November 2021.

Dalam perkembangannya, kendaraan diketahui digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan leasing. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum sebagai barang bukti. ***

 

 

 



Baca Juga

--ads--